Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah mengatur layanan transportasi dinilai sebagai langkah bijak dalam memperhatikan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, penerapan aturan itu juga tidak boleh mengabaikan aspek lain.
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Paksi Walandouw mengatakan aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal.
Baca Juga: Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!
Sektor mikro, usaha kecil, dan tenaga kerja yang ada merupakan bagian dari sektor informal. Sektor ini banyak yang terdampak Covid-19, salah satunya mitra-mitra platform digital di Indonesia seperti ojek online (ojol).
LDFEBUI menyebutkan ada sekitar 59,3 juta pekerja yang merupakan bagian dari sektor informal. ”Ojol yang memiliki mitra lebih dari 2 juta juga mempunyai posisi yang dapat menjaga ketahanan ekonomi,” ungkap Paksi dalam keterangan resminya dikutip Rabu (15/4).
Paksi menegaskan, menjaga sektor informal atau kemitraan seperti Ojol dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia dengan mempertahankan pendapatan, konsumsi, dan multiplier.
Semua sepakat bahwa di tengah pandemi ini maka kesehatan dan keselamatan masyarakat pada umumnya sehinggaa berbagai tindakan untuk menekan penyebaran Covid-19 harus dilakukan oleh semua pihak.
Namun menurut Paksi, dilema pemerintah terutama Pemda yang memberlakukan PSBB terkait operasional Ojol juga harus disikapi dengan bijak. Ia mengatakan, pembatasan dengan boleh sepeda motor membonceng harus juga melihat sisi kebutuhan konsumen.
"Jika ojol dilarang membawa penumpang maka para pekerja di sektor esensial sata ini seperti pekerja di toko sembako, tenaga medis, dan lain sebaginya." urainya.
Atas dasar itu, lanjut Paksi, regulasi yang membolehkan Ojol membawa penumpang selama PSBB seperti tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona harus disambut dengan bijak juga.
Baca Juga: Hari ini PSBB Kabupaten Bogor berlaku, ojol dilarang membawa penumpang
Ia menekankan, penerapan PSBB itu tak boleh serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal. Pelaksanaan satu kebijakan harus diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung atau itu bisa disebut bauran kebijakan.
Selain itu, perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi Covid-19. Inisiatif dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak seperti mitra ojol yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen,
”Bila insentif atau Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah cair dan dampak dari Covid-19 tetap meluas maka pertimbangan untuk tidak membolehkan Ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News