kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ekonomi kian sulit, PSBB tak boleh serta merta larang ojol bawa penumpang


Rabu, 15 April 2020 / 10:03 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,09/04-DAMPAK PSBB BAGI OJOL.Pengemudi ojeg online (ojol) menunggu order kawasan harmoni, Jakarta, Kamis (09/04). Kementerian Kesehatan telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta hari ini. PSBB memilik


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Namun menurut Paksi, dilema pemerintah terutama Pemda yang memberlakukan PSBB terkait operasional Ojol juga harus disikapi dengan bijak. Ia mengatakan, pembatasan dengan boleh sepeda motor membonceng harus juga melihat sisi kebutuhan konsumen.

"Jika ojol dilarang membawa penumpang maka para pekerja di sektor esensial sata ini seperti pekerja di toko sembako, tenaga medis, dan lain sebaginya." urainya.

Atas dasar itu, lanjut Paksi, regulasi yang membolehkan Ojol membawa penumpang selama PSBB seperti tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona harus disambut dengan bijak juga.

Baca Juga: Hari ini PSBB Kabupaten Bogor berlaku, ojol dilarang membawa penumpang

Ia menekankan, penerapan PSBB itu tak boleh serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal. Pelaksanaan satu kebijakan harus diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung atau itu bisa disebut bauran kebijakan.

Selain itu, perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi Covid-19. Inisiatif dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak seperti mitra ojol yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen,

”Bila insentif atau Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah cair dan dampak dari Covid-19 tetap meluas maka pertimbangan untuk tidak membolehkan Ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×