kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   -20.000   -0,78%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Ekspor Batubara via DSI Tak Ubah Transaksi Komersial, Ini Penjelasan Kementerian ESDM


Sabtu, 07 November 2026 / 12:53 WIB
Ekspor Batubara via DSI Tak Ubah Transaksi Komersial, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak akan mengubah transaksi komersial dengan pembeli di luar negeri.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Alya Fathinah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengubah transaksi komersial antara perusahaan tambang dan pembeli di luar negeri.

Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk batubara dan paduan besi atau ferroalloy.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, mekanisme tersebut tidak akan menghilangkan hubungan bisnis antara eksportir dan pembeli.

Baca Juga: Biaya Logistik Industri Makanan dan Minuman Naik 3 Kali Lipat Imbas Pelemahan Rupiah

Menurutnya, DSI akan berperan dalam pemeriksaan dokumen transaksi ekspor, termasuk untuk mengantisipasi potensi ketidaksesuaian nilai transaksi atau under-invoicing.

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan tambang tetap dapat melakukan negosiasi harga dan transaksi langsung dengan pembeli.

"Seller sama buyer tetap berjalan. Dia (DSI) di tengah ngecek beberapa dokumen terkait dengan apakah under invoicing atau tidak," ujar Tri saat ditemui di di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Oleh karena itu, menurut Tri, keberadaan DSI tidak perlu dikhawatirkan akan menghambat kegiatan ekspor. 

Adapun pemerintah menyiapkan Portal DSI atau National Data Intelligence (NADI) sebagai sarana pengelolaan dokumen ekspor. Portal tersebut akan terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan Indonesia National Single Window.

Baca Juga: Lautan Luas (LTLS) Perkuat Bisnis Food Ingredients Melalui Pengembangan FiberCreme

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa kewajiban eksportir terkait domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, pengiriman, serta devisa hasil ekspor (DHE) tetap berlaku sesuai ketentuan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor komoditas strategis dapat semakin terintegrasi tanpa mengubah proses bisnis antara eksportir dan pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×