kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ekspor CPO-batubara wajib pakai angkutan nasional


Senin, 11 Desember 2017 / 16:53 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong industri pelayaran nasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang akan mewajibkan ekspor komoditas utama yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan batubara menggunakan angkutan laut nasional.

Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia.

"Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia utk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).

Selain menggunakan angkutan laut nasional, regulasi yang ditetapkan pada 26 Oktober 2017 ini juga akan mewajibkan ekspor dua komoditas tadi menggunakan asuransi dari perusahaan dalam negeri.

Sementara untuk kegiatan impor baru beras, dan kegiatan pengadaan barang pemerintah yang diwajibkan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional dalam regulasi ini.

Jika melanggar, para eksportir dan importir ini akan dikenakan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Meski demikian, jika angkutan laut dan asuransi nasional dirasa belum mencukupi kebutuhan kegiatan ekspor impor ini, pelaku usaha masih dapat menggunakan jasa dari perusahaan asing.

"Tapi secara umum Secara umum asosiasi perkapalan nasional (INSA) dan Asosiasi Asuransi mendukung kebijakan tersebut dan berharap bisa segera diimplementasikan," sambung Nurwan.

Beleid ini sendiri akan mulai dilaksanakan enam bulan sejak diterbitkan, atau pada 26 April 2018.

Nurwan menambahkan, ke depannya tak hanya CPO, batubara, dan beras yang akan diwajibkan, melainkan seluruh komoditas utama nasional.

"Iya kita dorong yang lain, intinya agar industri jasa angkutan dan asuransi dapat didorong berkiprah di kancah internasional," kata Nurwan.

Walau berupaya mendorong daya saing industri unggulan nasional, Nurwan mengakui Kemdag belum membicarakan soal ada atau tidaknya insentif. "Soal insentif belum dibicarakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×