kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspor CPO-batubara wajib pakai angkutan nasional


Senin, 11 Desember 2017 / 16:53 WIB
Ekspor CPO-batubara wajib pakai angkutan nasional


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong industri pelayaran nasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang akan mewajibkan ekspor komoditas utama yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan batubara menggunakan angkutan laut nasional.

Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia.

"Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia utk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).

Selain menggunakan angkutan laut nasional, regulasi yang ditetapkan pada 26 Oktober 2017 ini juga akan mewajibkan ekspor dua komoditas tadi menggunakan asuransi dari perusahaan dalam negeri.

Sementara untuk kegiatan impor baru beras, dan kegiatan pengadaan barang pemerintah yang diwajibkan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional dalam regulasi ini.

Jika melanggar, para eksportir dan importir ini akan dikenakan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Meski demikian, jika angkutan laut dan asuransi nasional dirasa belum mencukupi kebutuhan kegiatan ekspor impor ini, pelaku usaha masih dapat menggunakan jasa dari perusahaan asing.

"Tapi secara umum Secara umum asosiasi perkapalan nasional (INSA) dan Asosiasi Asuransi mendukung kebijakan tersebut dan berharap bisa segera diimplementasikan," sambung Nurwan.

Beleid ini sendiri akan mulai dilaksanakan enam bulan sejak diterbitkan, atau pada 26 April 2018.

Nurwan menambahkan, ke depannya tak hanya CPO, batubara, dan beras yang akan diwajibkan, melainkan seluruh komoditas utama nasional.

"Iya kita dorong yang lain, intinya agar industri jasa angkutan dan asuransi dapat didorong berkiprah di kancah internasional," kata Nurwan.

Walau berupaya mendorong daya saing industri unggulan nasional, Nurwan mengakui Kemdag belum membicarakan soal ada atau tidaknya insentif. "Soal insentif belum dibicarakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×