kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   -1,64   -0.18%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor ikan asin terus meningkat


Jumat, 26 September 2014 / 16:42 WIB
Ekspor ikan asin terus meningkat
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Selasa, 11 April 2023,/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/02/2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung mengatakan, pihaknya terus memacu ekspor produk ikan olahan lain yang bernilai lebih tinggi. Hal ini lantaran, capaian nilai ekspor perikanan selama ini sebagian besarnya merupakan produk olahan hasil perikanan.

Di sisi lainnya, pengolahan ikan kering juga memiliki prospek yang cukup baik di pasar luar negeri. Semisalnya ikan olahan berbentuk ikan asin kering seperti gabus, kendia, sepat dan repang. Sedangkan, ikan olahan kering jenis ikan asin yang masuk ke wilayah Indonesia merupakan ikan subtropis seperti ikan asin besar salmon serta cod. Dimana ikan ikan subtropis ini tidak dihasilkan di wilayah perairan Indonesia.

Tercatat, sepanjang tahun 2010-2013, Indonesia telah mengekspor ikan olahan kering asin ke berbagai negara. Nilai ekspornya pun cukup besar yakni di tahun 2010 sebesar US$ 19 juta, lalu di tahun 2011 sebesar US$ 23 juta, di tahun 2012 mencapai US$ 20 juta, serta di tahun 2013 menembus angka US$ 21 juta.  

Permintaaan pasar ekspor akan ikan olahan asin lokal mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena produk ikan asin lokal memiliki mutu tinggi dan memiliki standar yang baik. Di sisi lain jika merujuk pada total nilai impor produk perikanan, impor ikan olahan kering/ikan asin sepanjang periode 2010-2013 setara dengan masing-masing sebesar, 0.05%, 0,10%, 0,02%, dan 0,02%. "Artinya dari sisi ikan asin pun, Indonesia masih menikmati surplus perdagangan ekspor impor (AW)," kata Saut, dalam siaran persnya, Jumat (26/9).

Perlu diketahui, ketentuan pengendalian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011. Sedangkan, rekomendasi izin atas importasi ikan teri asin sudah tidak dilakukan sejak pemberlakuan PERMEN 15 di tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×