kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ekspor konsentrat tembaga Newmont terancam distop


Kamis, 17 September 2015 / 17:46 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terancam tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga.

Pasalnya Nwmont belum melengkapi persyaratan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Padahal masa berlaku izin ekspor tersebut berakhir pada 18 September 2015.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Hidayat mengatakan Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor sejak 31 Agustus kemarin.

Kemudian ESDM melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan yang dilampirkannya.

"Evaluasi sudah kami lakukan. Hanya saja ada yang harus dilengkapi. Kami minta MoU Newmont dengan Freeport diperbaharui supaya kami punya dasar dia melakukan kerjasama," terangnya, di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (17/9).

MoU atau nota kesepahaman yang dimaksud Hidayat itu memiliki batas waktu yakni 31 Maret hingga 30 September 2015. Dia berharap Newmont segera menyampaikan perpanjangan MoU tersebut.

Hidayat menegaskan pihaknya tidak ingin kegiatan operasional Newmont terganggu lantaran tidak bisa ekspor. Oleh sebab itu dia meminta Newmont juga berkomitmen dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

"Kami enggak ingin perusahaan mandek gara-gara persyaratan tak terlengkapi. Tapi enggak serta merta kami menerbitkan tanpa kelengkapan persyaratan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tidak segera terbit apabila besok (18/9) Newmont menyerahkan perpanjangan MoU. Pasalnya pihaknya harus mengevaluasi terlebih dahulu MoU tersebut.

"Buat badan usaha terlambat satu-dua hari (izin ekspor) untuk mempersiapkan persyaratan saya kira enggak berdampak. Yang penting kami enggak melanggar aturan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×