Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Padahal izin ekspor tersebut bakal berakhir pada 18 September nanti.
Seperti diketahui, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir. Hal tersebut mengacu pada Permen ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum menerima permohonan dari Newmont terkait perpanjangan izin ekspor. "Belum. Kalau mereka tidak mengajukan mungkin tidak butuh (perpanjangan)," katanya di Kantor Dirjen Minerba akhir pekan lalu.
Izin ekspor konsentrat memang diberikan per enam bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Adapun periode izin ekspor Newmont berlaku dari 18 Maret - 18 September dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M. Hidayat mengatakan peraturan itu memberi waktu bagi pihaknya untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan. Dia menyayangkan Newmont belum juga mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor. "Yang seperti ini menyulitkan kami. Sudah waktunya bukan mengajukan," ujarnya.
Hidayat bilang, sesuai prosedur seharusnya Newmont sudah harus mengajukan permohonan ekspor dengan tujuan pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk segera melakukan evaluasi. "Sampai dengan saat ini belum, kalau tidak salah bulan September ini memang sudah harus, Agustus ini ya pasti habis (masa berlakunya)," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat per semester guna memastikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter) berjalan tepat waktu. Salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat ialah kemajuan smelter minimal 60% dari perencanaan atau serapan anggaran untuk periode enam bulan tersebut.
Partner pembangun smelter
Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat tembaga dengan nilai investasi US$ 2,3 miliar. Kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai kerjasama smelter tersebut. MoU itu berlaku untuk periode 31 Maret hingga 30 September 2015.
Terkait pembangunan smelter Newmont, Hidayat agak geram. Pasalnya Newmont menggantungkan sepenuhnya progres pembangunan smelternya dengan Freeport. "Kita tahu sendiri kan progresnya freeport seperti apa. bagi saya progresnya mereka itu masih PRA. Terus pembahasan degan petrokimia, teknologi belum selesai masih membahas dengan providernya. Kontraktor EPC-nya juga masih dalam pembahasan," urainya.
Dia menambahkan, agar Newmont mencari partner yang sekiranya memiliki progres dan tak harus tergantung pada Freeport. "Sekarang kalau menggantungkan pada Freeport kan tahu sendiri bagaimana, tidak ada progresnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News