Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apakah akan digarap oleh pemerintah atau pihak lain. Sebab, saat ini pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sampai sekarang belum bisa kami putuskan," terang Menteri ESDM Sudirman Said , Senin (7/9), menjawab pertanyaan mengenai nasib divestasi saham Newmont. Saat ini, 56% saham Newmont dimiliki Nusa Tenggara Partnership B,V., 24% PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dan 17,8% Pukuafu Indah, dan 2,2 % Indonesia Masbaga Investama.
Sudirman menjelaskan, revisi PP 77/2014 itu, bertujuan untuk memberi kepastian bagi investor pertambangan yang ingin menanamkan duitnya di Indonesia. Namun dia menjelaskan apa saja poin revisi di PP tersebut. Sudirman juga menolak memberikan target revisi beleid ini selesai.
Sebagai gambaran, PP 77/2014 mengatur besaran divestasi tiga jenis kegiatan pertambangan. Pertama, divestasi sebesar 51% bagi perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan. Kedua, sebesar 40% bagi perusahaan asing yang kegiatan tambang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Ketiga, divestasi sebesar 30% bagi kegiatan penambangan bawah tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News