kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ekspor tertahan beleid bea keluar


Rabu, 09 Mei 2012 / 08:40 WIB
Ekspor tertahan beleid bea keluar
ILUSTRASI. Lukas Setia Atmadja. KONTAN/Baihaki/12/5/2015


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengusaha tambang mineral mengklaim rugi jutaan dolar akibat penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/2012. Aturan ini melarang ekspor raw material, terhitung mulai 6 Mei 2012.

Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengklaim, anggotanya yang berjumlah 800 pemegang IUP produksi dan 2.200 pemegang IUP eksplorasi praktis menghentikan aktivitas produksi. Akibatnya, sekitar tiga juta pekerja tambang terancam kehilangan pekerjaan.

"Kami sudah siap-siap melakukan pemutusan hubungan kerja kalau tak ada niat baik pemerintah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," ujar Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo, kemarin.

Poltak menyatakan, mayoritas anggota Apemindo adalah pemegang IUP mineral jenis nikel dan bauksit. Untuk nikel, rata-rata produksi per tahun sebesar 38 juta ton dan bauksit sekitar 40 juta ton. Akibat aturan itu, kesempatan yang hilang dari penjualan ore (bijih) nikel per bulan sebesar US$ 86,5 juta dan ore bauksit senilai US$ 77,6 juta.

Untuk kerugian demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh sebesar US$ 19.500 per hari akibat kapal penghentian loading dan menunggu clearance dari Bea dan Cukai. Saat ini, Apemindo mencatat, ada sekitar 15 kapal bermuatan nikel yang menunggu kepastian berlayar.

Sedangkan, kerugian dead freight sebesar US$ 20,000 per ton akibat kurang muatan karena ada instruksi tutup paksa per 5 Mei 2012 sesuai edaran Dirjen Bea Cukai per 4 Mei 2012. Dead freight adalah dana yang harus dibayarkan kepada kapal karena salah satu pihak tidak tepati janji memenuhi muatan kapal.

Saat ini, ujar Poltak, sejumlah kapal pengangkut bauksit juga tertahan di pelabuhan Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Dan, kapal pengangkut nikel tertahan di pelabuhan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi bilang, dalam beberapa bulan ke depan akan terjadi masalah besar di industri tambang mineral karena aturan itu. "Untuk itu pemerintah harus segera membuat crisis center untuk mengatasi masalah mereka," katanya.

Para pemegang IUP merasa pemerintah pilih kasih. Sebab untuk pemegang kontrak karya (KK) boleh ekspor raw material. Makanya, Poltak menanyakan apakah sejumlah perusahaan tambang seperti Freeport, Vale, dan Newmont sudah full meningkatkan nilai tambah. "Apa benar mereka tidak melakukan ekspor raw material," tanya Poltak.

Dia juga akan menggugat pemerintah yang dinilai seenaknya menghentikan kegiatan ekspor mineral. Sebab setelah aturan tersebut keluar, tidak ada sama sekali petunjuk teknis yang harus dilakukan pengusaha untuk bisa tetap berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×