kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.312   116,81   1,62%
  • KOMPAS100 1.122   17,98   1,63%
  • LQ45 894   16,70   1,90%
  • ISSI 222   1,71   0,78%
  • IDX30 459   10,10   2,25%
  • IDXHIDIV20 553   13,17   2,44%
  • IDX80 129   1,70   1,34%
  • IDXV30 137   2,39   1,78%
  • IDXQ30 153   3,42   2,29%

Eksportir timah kini wajib clean & clear


Selasa, 31 Maret 2015 / 10:16 WIB
Eksportir timah kini wajib clean & clear
ILUSTRASI. 6 Jenis Bath Gloves dan Cara Merawatnya dengan Tepat!


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menggodok kebijakan pengetatan kegiatan ekspor timah. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan status clean and clear (CnC) sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP) timah, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor.

Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses penyusunan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

"Kami masih membahas dengan kementerian terkait maupun dengan pemerintah daerah," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (30/3).

Asal tahu saja, dalam Permendag Nomor 44/2014 pemerintah menetapkan empat jenis ekspor produk timah. Yakni, timah murni batangan dengan kandungan stannum (Sn) minimal 99,9%, timah murni bukan batangan dengan kandungan Sn paling rendah 99,93%, timah solder dengan kandungan Sn paling tinggi 99,7%, serta timah paduan bukan solder dengan kandungan Sn maksimal 96%.

Meskipun sudah ada klasifikasi produk sudah terperinci, namun beleid itu belum dapat menjamin keabsahan asal usul bijih timah. Sebab, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak terlibat dalam memberikan rekomendasi ekspor, sehingga tidak ada persyaratan IUP wajib CnC.

Sayangnya, Partogi enggan menerangkan klausul apa saja yang akan dimasukkan dalam calon beleid itu. Yang jelas, pihaknya melibatkan pemerintah daerah seperti Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau yang selama ini berwenang memberikan rekomendasi ekspor.

Jabin Sufianto, Ketua Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, pihaknya menyambut positif upaya pemerintah untuk menyempurnakan beleid terkait ekspor timah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperketat ekspor timah sehingga harga jual akan kembali meningkat.

Ia bilang, sejumlah anggota AETI sedang menunggu proses penerbitan sertifikat CnC dari pemerintah daerah setempat. "Dari 19 perusahaan anggota kami, kebanyakan sudah status CnC, namun sebagiannya masih dalam proses," jelas Jabin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×