kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Elektronika Wajib Punya Pusat Servis


Kamis, 18 Juni 2009 / 07:44 WIB
Elektronika Wajib Punya Pusat Servis


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Banyaknya keluhan dari pengguna telepon pintar (smartphone) BlackBerry membuat pemerintah terusik. Departemen Perdagangan (Depdag) mewajibkan produsen elektronika dan telematika mempunyai minimal enam pusat layanan purna jual alias pusat servis (service center) di Indonesia.

Kebijakan ini menjelaskan mengapa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Departemen Komunikasi dan Informatika ngotot meminta Reseach in Motion (RIM), produsen smartphone BlackBerry asal Kanada, segera membuka pusat servis di Indonesia (lihat juga KONTAN edisi 16 Juni 2009).

Keharusan produsen elektronika dan telematika membuka minimal enam pusat servis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia yang ditetapkan 26 Mei 2009. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 26 Agustus 2009.

Aturan tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Menperindag No.547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia.

Ada dua perbedaan aturan yang lama dan baru itu. Pertama, aturan yang baru mencantumkan kewajiban membangun minimal enam pusat layanan. Aturan sebelumnya tak mengatur ini. Kedua, dalam aturan baru, produsen wajib mendaftarkan kartu garansi produk langsung ke Depdag. Di aturan lama, mereka cukup mendaftar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat kabupaten/kota.

Saat ini, Depdag tengah menyusun petunjuk teknis untuk beleid baru tersebut. "Aturan itu bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri atas produk elektronika di pasar," ujar Direktur Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Radu Malem Sembiring, di Jakarta, Rabu lalu (17/6).

Radu menambahkan, dalam beleid baru itu, produsen juga wajib menyertakan perjanjian kerja sama antara produsen atau importir produk bersangkutan dengan agen yang ditunjuk di Indonesia.

Robert E. Crow, Vice President on Industry, Goverment and University Relations RIM, hingga berita ini naik cetak belum memberikan konfirmasi soal hal ini. Sebelumnya, kepada KONTAN, Crow bilang, ia berkomitmen mengembangkan bisnis BlackBerry di Indonesia. "Kami segera melakukan studi kelayakan (feasibility study) apakah perwakilan kami di Indonesia berbentuk representative office, sales service, atau service center," katanya.

Di luar produsen BlackBerry, menurut Ketua Electronic Marketer Club (EMC) Iffan Suryanto, hampir semua anggotanya punya pusat layanan perbaikan di hampir semua kota besar di Indonesia.

Sony Ericsson, produsen telepon seluler kolaborasi perusahaan Jepang-Swedia, yang belum memiliki pabrik di Indonesia juga telah memiliki puluhan service center di Indonesia. "Sejak 2001 hingga saat ini, kami telah memiliki lebih dari 70 service center," ujar Alino Sugianto, Country Manager Sony Ericsson Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×