kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Elsam: Pengawasan data pribadi perlu lembaga independen


Senin, 05 November 2018 / 22:44 WIB
Elsam: Pengawasan data pribadi perlu lembaga independen
ILUSTRASI. Ilustrasi server komputer,


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga studi dan advokasi masyarakat (Elsam) menyoroti pentingnya lembaga independen yang fokus dalam pengawasan penggunaan data pribadi. Di tengah kian berkembangnya data pribadi menjadi sebuah komoditas.  

"Pihak yang mengumpulkan data tidak hanya swasta tetapi juga pemerintah," ujar Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/11).

Pada sektor swasta, saat ini data pribadi berkembang menjadi komoditas. Perkembangan teknologi digital membuka bisnis baru yang mengumpulkan data dalam skala besar.

Sementara itu konsumen dinilai sering dirugikan akibat sulitnya pengawasan data. Wahyudi bilang saat ini berbagai aplikasi muncul dengan meminta kesepakatan pengumpulan data pribadi baik dalam media sosial, toko elektronik, hingga lembaga keuangan elektronik.

"Selama ini Konsumen tidak memiliki posisi tawar," terang Wahyudi.

Selain pihak swasta, pihak pemerintah pun ikut mengumpulkan data pribadi. Hal itu dilakukan dalam proses pembuatan KTP elektronik.

Oleh karena itu lembaga independen akan memberikan kepastian terhadap hak pemilik data. Selain lembaga pengawas independen, Wahyudi juga menyarankan adanya beberapa hal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal yang disarankan antara lain adalah pengertian data pribadi, kewajiban data controller dan prosesor yang mengumpulkan data. Selain itu perlu juga mekanisme komplain dan pemulihan bila terjadi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×