kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Empat Investor Incar Industri Penyamakan Kulit


Selasa, 04 Mei 2010 / 09:30 WIB
Empat Investor Incar Industri Penyamakan Kulit


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Meski industri penyamakan kulit di dalam negeri masih dihadapkan dengan permasalahan bahan baku, nyatanya tidak menyurutkan minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

Ketua Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) Senjaya mengatakan saat ini setidaknya ada empat investor yang menyatakan minat untuk membenamkan investasinya di Indonesia. Bahkan, salah satu dari empat investor tersebut yaitu Thong Hong dari Taiwan sudah berencana membangun pabrik penyamakan kulit yang berlokasi di Serang.

"Nilai investasinya sekitar US$ 10 juta - US$ 15 juta," kata Senjaya, Senin (3/5).

Pabrik penyamakan kulit ini nantinya memiliki kapasitas produksi sebesar 2 juta square feet per bulan atau sekitar 24 juta square feet dalam satu tahun. Saat ini, pabrik penyamakan kulit milik Thong Hong ini sedang persiapan untuk pembangunan. Diharapkan tahun 2011 nantio pabrik ini bisa mulai beroperasi.

Selain itu, tiga investor lain yang berminat untuk menanamkan investasinya di indsutri penyamakan adalah Mai Se dan Xingang leather Co, keduanya dari Taiwan, dan Chang Li hang dari Hongkong.

Senjaya mengatakan potensi investasi masing-masing investor ini sekitar US$ 10 juta - US$ 20 juta. Artinya, setidaknya potensi investasi dari ketiga investor ini mencapai US$ 60 juta. "Tapi ketiga investor ini masih melihat-lihat situasi di Indonesia apakah kondusif bagi mereka untuk menanamkan investasinya,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×