Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya memberi insentif tax holiday (bebas pajak) kepada PT Synthetic Rubber Indonesia. Perusahaan patungan antara PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) dengan Michelin dari Prancis, itu berhak mendapat tax holiday selama tujuh tahun.
Menurut Harris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, menyatakan, perusahaan ini berhak mendapat tax holiday tujuh tahun, dari rencana awal lima tahun, karena dampak multiplier effect-nya cukup besar. "Investasi seperti itu belum ada di Indonesia," kata Harris kepada KONTAN, kemarin (31/10).
Usai mendapatkan insentif tersebut, Chandra Asri bertekad melanjutkan pembangunan pabrik karet sintetis tersebut. "Sudah pasti membantu bisnis PT Synthetic Rubber Indonesia di beberapa tahun pertama ketika belum menghasilkan profit," kata Harry Tamin, Hubungan Investor PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada KONTAN.
Sebagai catatan, Synthetic Rubber merupakan perusahaan terakhir dari 11 perusahaan yang mengajukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan alias tax holiday. Dari jumlah itu, hanya enam perusahaan diterima. Sementara empat perusahaan ditolak dan satu perusahaan, PT Sateri Viscose International, belum mendapat kepastian insentif itu.
Menurut Harris, perusahaan serat rayon milik Asia Pacific Resources International Holding's Ltd tersebut belum mendapatkan kepastian tax holiday karena terganjal isu lingkungan. "Ada isu kebakaran hutan," kata Harris.
Haris menyatakan, ada sejumlah syarat bagi suatu perusahaan agar bisa menerima insentif tax holiday. Pertama, industri tersebut bukanlah industri pionir. Kedua, pemohon tidak memenuhi administrasi. Ketiga, "Nilai investasinya kurang dari Rp 1 triliun di luar working capital," tandas Harris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News