kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Enam korporasi nikmati tax holiday


Selasa, 01 November 2016 / 12:50 WIB
Enam korporasi nikmati tax holiday


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya memberi insentif tax holiday (bebas pajak) kepada PT Synthetic Rubber Indonesia. Perusahaan patungan antara PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) dengan Michelin dari Prancis, itu berhak mendapat tax holiday selama tujuh tahun.

Menurut Harris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, menyatakan, perusahaan ini berhak mendapat tax holiday tujuh tahun, dari rencana awal lima  tahun, karena dampak multiplier effect-nya cukup besar. "Investasi seperti itu belum ada di Indonesia," kata Harris kepada KONTAN, kemarin (31/10).

Usai mendapatkan insentif tersebut, Chandra Asri bertekad melanjutkan pembangunan pabrik karet sintetis tersebut. "Sudah pasti membantu bisnis PT Synthetic Rubber Indonesia di beberapa tahun pertama ketika belum menghasilkan profit," kata Harry Tamin, Hubungan Investor PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada KONTAN.

Sebagai catatan, Synthetic Rubber merupakan perusahaan terakhir dari 11 perusahaan yang mengajukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan alias tax holiday. Dari jumlah itu, hanya enam perusahaan diterima. Sementara empat perusahaan ditolak dan satu perusahaan, PT Sateri Viscose International, belum mendapat kepastian insentif itu.

Menurut Harris, perusahaan serat rayon milik Asia Pacific Resources International Holding's Ltd tersebut belum mendapatkan kepastian tax holiday karena terganjal isu lingkungan. "Ada isu kebakaran hutan," kata Harris.

Haris menyatakan, ada sejumlah syarat bagi suatu perusahaan agar bisa menerima  insentif tax holiday. Pertama, industri tersebut bukanlah industri pionir. Kedua, pemohon tidak memenuhi administrasi. Ketiga, "Nilai investasinya kurang dari Rp 1 triliun di luar working capital," tandas Harris.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×