kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Eni tambah investasi minyak dan gas di Indonesia


Sabtu, 13 April 2013 / 09:02 WIB
Eni tambah investasi minyak dan gas di Indonesia
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Sumber: Xinhua | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perusahaan minyak terbesar Italia dan Eni berencana meningkatkan investasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh pejabat tinggi perusahaan di Jakarta, Jumat (12/4).

Paulo Sacroni, chief executive officer (CEO) Eni, mengatakannya saat konferensi pers bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Mineral Jero Wacik di Jakarta.

Scaroni bilang, Eni telah menginvestasikan sekitar US$ 400 juta sejak tahun 2001 dan telah mengembangkan 13 blok di Indonesia. "Dan kami berencana terus berinvestasi karena kami memiliki blok yang sangat menjanjikan," terang Sacroni.

Selain itu, Scaroni  berniat menjadikan Indonesia sebagai produsen utama di dunia. Sementara itu, Jero Wacik, selaku menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, Eni memiliki keahlian di bidang eksplorasi minyak dan gas di perairan dalam yang menjadi sumber minyak di Indonesia.

"Eni ingin menambahkan investasi di Indonesia karena yakin situasi di Indonesia," kata Wacik. Indonesia saat ini mendapatkan status sebagai daerah tujuan investasi atau investment grade oleh Moody dan Fitch.

Dalam produksi minyak, Indonesia saat ini berjuang untuk meningkatkan produksi minyak. Tahun 2008 lalu, Indonesia keluar dari keanggotaannya sebagai produsen minyak atau OPEC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×