Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pusat perbelanjaan Epicentrum Walk atau biasa disebut Epiwalk yang diberitakan telah disegel Pihak Suku Dinas Pajak II Jakarta Selatan bukan lagi merupakan aset milik PT Bakrie Swasakti Utama (BSU), anak usaha PT Bakrieland Development Tbk.
Sebaliknya, aset milik BSU yang terkena tindakan penyegelan adalah Media Walk yang berada dalam satu area pengembangan dengan Epiwalk di kawasan superblok Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pusat belanja Epiwalk atau lifestyle center sendiri telah diakuisisi PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), anak usaha Sinar Mas Land Group pada kuartal pertama 2014. BSDE mengakuisisi mal seluas 14.850 meter persegi tersebut senilai Rp 297 miliar.
Sebelumnya diberitakan Suku Dinas Pajak II Jakarta Selatan telah menindak para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12). Salah satunya Mal Epiwalk, yang dikelola BSU, ditindak karena menunggak pajak sebesar Rp 8.835.348.225.
Penindakan ini melibatkan beberapa anggota Polsek Setiabudi, petugas Satpol PP, dan petugas Sudin Pajak Jakarta Selatan. Tidak ada upaya perlawanan dari pihak pengelola terhadap petugas yang melakukan penindakan.
Petugas Sudin Pajak memasang tiang plang di depan mal tersebut sebagai bentuk penindakan. Plang dari besi hitam dengan papan berwarna oranye bertuliskan, "Pajak Anda Membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013".
Kepala Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan Sugeng Ruswan menyatakan, pihaknya terpaksa menyegel mal tersebut lantaran pihak pengelola tidak kunjung merespons teguran petugas.
"Kami sudah ingatkan berulang kali, (tetapi) mereka tetap tidak menggubris," kata Sugeng, kepada wartawan, di depan Epiwalk, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Sugeng melanjutkan, tunggakan pajak BSU kepada Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan mencapai Rp 8.835.348.225. Tunggakan tersebut terdiri atas tunggakan pajak 2013 dan 2014.
"Ada delapan obyek pajak yang menjadi kewajiban mereka," ujar Sugeng.
Menurut dia, BSU diberi batas waktu hingga pekan depan. Apabila belum melunasi pajak, pihaknya akan mengirim surat penagihan paksa. Bila kembali tidak melunasi pada batas waktu yang ditentukan itu, pihaknya akan melaksanakan penyitaan aset. Pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi. "Mudah-mudahan setelah ini langsung diselesaikan tunggakannya," ujar Sugeng. (Hilda B Alexander)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News