kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap


Selasa, 09 Juni 2020 / 20:37 WIB
Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap
ILUSTRASI. Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir ? Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). PT KAI memperpanjang masa pengoperasian KLB hingga 11 Juni, dan kereta yang sebelumnya hanya mengangku


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia Persero menyambut positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19.

Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, mengungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Ditjen Perkerataapian hari ini, pihaknya diizinkan untuk menambah okupansi secara bertahap maksimal 70%.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) menambah kapasitas penumpang jadi 70%

"Sebagaimana arahan yang tertera dalam SE DJKA Nomor 14 tahun 2020 yang dibahas, dalam tahap awal KAI bisa menambah okupansi kereta dan penjualan tiket maksimal 70% dari ketersediaan tempat duduk yang ada dalam satu rangkaian kereta. Tentu dengan syarat dan protokol kesehatan ketat," jelas Joni saat dihubungi Kontan, Selasa (9/6).

Ia melanjutkan, hal ini tentu menjadi angin segar untuk pendapatan KAI sebab penambahan okupansi akan selaras dengan peningkatan pendapatan.

Selain itu, KAI juga masih akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan ke depannya. Joni berkata, pihaknya turut memantau persyaratan SIKM bagi masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta dan kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 setiap melakukan perjalanan.

"Hal tersebut turut mempengaruhi minat dan daya beli masyarakat untuk menggunakan kereta api. Maka kami akan terus lakukan evaluasi untuk mendongkrak okupansi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×