kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Erick Thohir jadikan Penas induk Holding Pariwisata, ini tujuh BUMN dibawahnya


Minggu, 08 November 2020 / 08:07 WIB
Erick Thohir jadikan Penas induk Holding Pariwisata, ini tujuh BUMN dibawahnya


Reporter: Azis Husaini, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir bakal melakukan inbreng atas tujuh anak usaha untuk membentuk Holding Pariwisata yang nanti dipimpin oleh PT Survai Udara Penas (Penas).

Salah satunya adalah mengeluarkan PT Pelita Air Service (PAS) sebagai anak usaha Pertamina dan masuk dalam anggota Holding Pariwisata. Sementara itu, Kementerian BUMN telah membentuk dan transformasi holding telah disusun dalam dua tahapan.

Pertama, pada kuartal IV tahun 2020 ini adalah fase inbreng, yakni ada entitas PT Survai Udara Penas (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (persero), PT Hotel Indonesia Natour, Angkasa Pura I Airports, Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia Tbk, dan Sarinah.

Kemudian pada restrukturisasi portofolio pada tahun 2021-2022 akan dibagi ke dalam kluster:

1. Kluster Airport: Angkasa Pura II, Angkasa Pura I Airports dan Angkasa Pura Airports
2. Kluster Manajemen Destinasi: ITDC, TWC, Hotel Inna, Aerowisata, Garuda Indonesia Holiday France.
3. Kluster Airlines: Garuda Indonesia dan Pelita Air Service
4. Kluster Aviasi dan Logistik: Gapura, Angkasa Pura Solusi, GMF Indonesia, Garuda Indonesia Kargo, Angkasa Pura Kargo, Aero Express, Angkasa Pura Supports, Aerofood ACS, Sarinah.

Sementara, pada tahap pertama pemerintah akan melakukan inbreng saham 7 BUMN kepada Penas sebagai Induk Holding Pariwisata. Nantinya akan dibentuk Sub Holding.

Kementerian BUMN menyatakan bahwa dasar pemilihan Penas sebagai induk Holding karena 100% sahamnya milik pemerintah, perusahaan itu hanya memiliki 5 karyawan, perusahaan hanya memiliki satu anak usaha, ada beberapa kewajiban keuangan yang mayoritas kepada BUMN lain.

"Pembentukan Holding berbeda dengan merger (penggabungan) dimana Holding menciptakan nilai melalui sinergi seluruh entitas dalam Holding dan sentralisasi beberapa fungsi utama bukan melalui sinergi penggabungan bisnis dan perampingan organisasi secara menyeluruh seperti merger," tulis Paparan dan Diskusi Karyawan pada Oktober 2020, yang diterima KONTAN.co.id, Minggu (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×