kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Erick Thohir percepat pembentukan holding BUMN panas bumi


Jumat, 02 April 2021 / 17:23 WIB
Erick Thohir percepat pembentukan holding BUMN panas bumi
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pertamina Geothermal Energy.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah berupaya menggenjot bisnis panas bumi (geothermal). Menteri BUMN Erick Thohir pun sudah membentuk tim percepatan pengembangan bisnis geothermal.

Dalam salinan yang didapatkan Kontan.co.id, Erick telah menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021. Beleid yang diteken Erick pada 12 Maret 2021 itu berisi tentang pembentukan tim percepatan pengembangan bisnis geothermal Indonesia.

Tim itu terdiri atas Tim Pengarah (steering committee) yang diketuai Erick Thohir. Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri BUMN I masuk ke dalam steering committe. Lalu, ada Organizing Committee (OC) yang dipimpin Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) masuk menjadi anggota OC.

Selanjutnya, ada Project Management Office (PMO) yang diketuai oleh Direktur Strategi, Portofolio & Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero). Anggota dari PMO tersebut antara lain diisi oleh Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Power Indonesia (PPI), Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Direktur Operasi dan Pengembanagn Niaga PT Geo Dipa Energi (Persero).

Baca Juga: BUMN berupaya meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masa kerja tim terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepmen BUMN ini, sampai dengan 31 Desember 2021. Kepmen BUMN itu mengatur, dalam hal terjadi perubahan tugas dan/atau susunan keanggotaan tim, dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditetapkan oleh Wakil Menteri BUMN I atas nama Menteri BUMN.

Meski tidak mengatur secara langsung soal pembentukan holding, namun Kepmen BUMN No.SK-71/2021 itu tampaknya menjadi langkah untuk membentuk holding BUMN panas bumi. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, Wakil Menteri I BUMN Pahala Mansury belum menjawab permintaan konfirmasi Kontan.co.id.

Sebelumnya, Pahala menyampaikan bahwa pembentukan holding BUMN panas bumi ditarget rampung pada tahun ini. Holding ini terdiri dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Geothermal. Penggabungan aset ketiganya diklaim akan menjadi yang terbesar di dunia dalam installed capacity pembangkit geothermal.

Selanjutnya: Begini penjelasan bos Geo Dipa terkait holding BUMN panas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×