kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Es Teler 77 tak gentar soal aturan waralaba


Selasa, 02 April 2013 / 17:36 WIB
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Top Food Indonesia selaku pemilik merek gerai restoran Es Teler 77 mengaku tak keberatan dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran.

Anton Widjadja, Vice President Es Teler 77 bilang, perusahaannya belum tersentuh regulasi itu. Sebab, mayoritas kepemilikan gerai waralaba Es Teller 77 sudah dimiliki terwaralaba.

"Sehingga kami tak khawatir Permendag (Nomor 7/2013) itu. Saat ini 70% dari 196 gerai kami sudah diwaralabakan," jelas Anton  kepada wartawan usai diskusi regulasi waralaba di Museum Nasional, Selasa (2/4).

Dalam kesempatan itu, Anton mengkritisi Permendag Nomor 7/2013 tersebut. Ia bilang, aturan tersebut cenderung menguntungkan investor-investor besar. "Ada klausul penyertaan modal seperti joint venture dalam aturan itu akan menguntungkan pemodal besar," jelasnya.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran mewajibkan pemilik usaha mewaralabakan restoran yang lebih dari 250 gerai. Selain itu, waralaba diberikan opsi berupa penyertaan modal untuk bisnis waralaba restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×