kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Es Teler 77 tak gentar soal aturan waralaba


Selasa, 02 April 2013 / 17:36 WIB
Es Teler 77 tak gentar soal aturan waralaba
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Top Food Indonesia selaku pemilik merek gerai restoran Es Teler 77 mengaku tak keberatan dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran.

Anton Widjadja, Vice President Es Teler 77 bilang, perusahaannya belum tersentuh regulasi itu. Sebab, mayoritas kepemilikan gerai waralaba Es Teller 77 sudah dimiliki terwaralaba.

"Sehingga kami tak khawatir Permendag (Nomor 7/2013) itu. Saat ini 70% dari 196 gerai kami sudah diwaralabakan," jelas Anton  kepada wartawan usai diskusi regulasi waralaba di Museum Nasional, Selasa (2/4).

Dalam kesempatan itu, Anton mengkritisi Permendag Nomor 7/2013 tersebut. Ia bilang, aturan tersebut cenderung menguntungkan investor-investor besar. "Ada klausul penyertaan modal seperti joint venture dalam aturan itu akan menguntungkan pemodal besar," jelasnya.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran mewajibkan pemilik usaha mewaralabakan restoran yang lebih dari 250 gerai. Selain itu, waralaba diberikan opsi berupa penyertaan modal untuk bisnis waralaba restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×