Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk verifikator indpenden untuk mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan ekspor mineral.
Menteri ESDM, Igansius Jonan akan menunjuk langsung tim verifikator independen melalui perusahaan yang sedianya memiliki tim surveyor. Untuk pendanaannya menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan sesegera mungkin tim verificator indenpenden akan dibentuk. Saat ini, pembentukan sudah mulai dibahas.
"Nanti ditunjuk pemerintah melalui Menteri ESDM. Paling tidak Direktorat Jenderal yang menentukan nantinya. Segera mungkinlah (dibentuk), sekarang sudah mulai dibahas," terang Bambang, Senin (6/2).
Sebelumnya, untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter, Kementerian ESDM membentuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang Tekmira).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko menambahkan, tim evaluasi yang dibentuk oleh Kementerian ESDM itu tidak bisa jalan sendiri.
"Sebelumnya kan kita laksanakan sendiri, tapi kita tidak mampu. Ini lebih idependen dan sesuai dengan profesi lapangannya, nanti kita menunjuk perusahaanya yang memang punya kompetensi dibidang itu," terangnya di Jakarta, Senin (6/2).
Sujatmiko menambahkan tim verificator independen akan ditunjuk langsung oleh pemerintah. Dengan syarat perusahaan tersebut memiliki jasa surveyor independen. Setelah ditunjuk, pemerintah akan mendanai kinerja tim melalui dana APBN.
"Saya belum lihat dananya (APBN). Tapi diajukan untuk verificator independen dengan anggaran tahun 2017," ungkapnya.
Adapun tugas tim verificator independeb ini, kata Sujatmiko, yaitu akan melaporkan progres pembangunan smelter per enam bulan sekali, sebagai tindak lanjut dari pemberian ekspor mineral tiap perusahaan.
"Jadi nanti mereka tiap bulan akan melaporkan sesuai dengan progres smelter perusahaan yang ditentukan pemerintah. Minimal 90% kan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News