Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bersedia merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, revisi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi pemerintah dan masukan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terutama yang sedang mengikuti lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2017. Dia berharap revisi Permen 8 /2017 ini bisa segera selesai dan diterbitkan.
Seperti diketahui, dalam skema gross split, pemerintah memberikan bagi hasil di awal alias base split lebih besar bagi kontraktor yaitu base split untuk gas bagian kontraktor sebesar 48% sementara pemerintah sebesar 52%. Sedangkan untuk base split minyak bagian kontraktor sebesar 43% dan pemerintah sebesar 57%.
Namun bagi hasil di awal ini sudah termasuk seluruh investasi dan biaya yang harus dikeluarkan oleh kontraktor. Pasalkan pemerintah sudah tidak menerapkan lagi cost recovery.
Arcandra bilang, dalam revisi tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan tambahan split (bagi hasil) sebesar 5% untuk POD pertama, tetapi juga akan memberikan tambahan split sebesar 5% dalam Plan of Development (POD) kedua.
Penambahan split dalam POD kedua berdasarkan pada saran KKKS yang menilai aturan gross split dibuat hanya berdasarkan data dari lapangan-lapangan existing, bukan dihitung dari lapangan mulai dieksplorasi. Selain itu, KKKS merasa dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak ada insentif yang diberikan pemerintah.
Selain itu, Arcandra juga bilang pemerintah akan membuat Net Present Value (NVP) dan rate of return yang sama atau bahkan lebih besar dari skema Product Sharing Contract (PSC). "Pemerintah juga akan memberikan lebih banyak variabel untuk tambahan split. Sementara itu untuk variabel yang telah ada saat ini dan progresif split juga akan ditambahkan jumlah bagi hasilnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News