kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengapa Inpex boleh tidak pakai gross split?


Senin, 31 Juli 2017 / 19:48 WIB
Mengapa Inpex boleh tidak pakai gross split?


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan sebagian besar permintaan khusus Inpex Corporation dan Shell Indonesia, selaku pemegang hak partisipasi di Blok Masela. Salah satunya permintaan Inpex yang dikabulkan adalah soal sunk cost sebesar US$ 1,6 miliar.

Menariknya, biaya yang telah dikeluarkan Inpex dan mitranya di Blok Masela selama masa eksplorasi tersebut akan dibayar dengan skema cost recovery. Pemerintah punya alasan Inpex-Shell masih bisa menggunakan skema cost recovery, padahal saat ini skema gross split yang berlaku.

Menurut Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid, Inpex dan Shell telah menandatangani production sharing contract (PSC) dengan pemerintah yang kala itu menganut skema cost recovery. "Kan sudah diteken sebelum ada aturan gross split," katanya, Senin (31/7).

Asal tahu saja, kontrak kerja sama Blok Masela telah ditandatangani pada 16 November 1998 dengan jangka waktu 30 tahun. Pengajuan plan of development (POD) I dilakukan pada 16 September 2008. Pada Desember 2010, pemerintah menyetujui POD untuk Blok Masela.

Kemudian, pada 3 September 2015, Inpex-Shell mengajukan final revisi POD untuk menambah kapasitas produksi dari 7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA. Permintaan Inpex itu pun tidak langsung disetujui pemerintah.

Pemerintah tidak hanya mempermasalahkan penambahan kapasitas produksi, tetapi juga mempermasalahkan pembangunan LNG untuk produksi gas Masela. Dalam revisi POD yang diajukan Inpex-Shell, pembangunan kilang LNG akan dilakukan di laut (off shore) alias floating LNG (FLNG). Namun, ada wacana pembangunan kilang di darat akan lebih menguntungkan.

Pembahasan mengenai pembangunan kilang LNG di darat atau di laut sempat menjadi polemik antara Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, dengan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli. Sampai akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan proyek Blok Masela pada Maret 2016.

Kala itu, Presiden menentapkan agar pembangunan LNG dilakukan di darat (onshore). Alasan pemerintah adalah agar proyek Masela bisa menciptakan multiplier effect lebih besar bagi masyarakat Maluku.

Dengan keputusan tersebut, Inpex dan Shell harus mengajukan ulang revisi POD . Saat ini Inpex dan Shell tengah berusaha menyelesaikan Pre-FEED untuk menyusun revisi POD I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×