Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pihaknya sedang berusaha merevisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun upaya ini bukan untuk memuluskan kepentingan PT Freeport Indonesia terkait keinginannya untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) pasca tahun 2021.
Rudi Gobel, Staf Ahli Menteri ESDM, mengatakan revisi PP No 77/2014 merupakan suatu kebutuhan. Sebab, aturan yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa kontrak 2 tahun sebelum perjanjian habis tidak relevan dengan situasi saat ini.
"Jadi kalaupun direvisi, bukan berarti ini hanya untuk kepentingan Freeport Indonesia, melainkan semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia," kata Rudi di Jakarta, Jumat (16/10).
Said Didu, Staf Ahli Menteri ESDM, juga setuju dengan anggapan Rudi. Menurutnya, waktu 2 tahun dalam proses investasi usaha pertambangan terlalu singkat. Sebab, persiapan membangun segala macam infrastruktur yang diperlukan dalam proses penambangan membutuhkan waktu yang lama.
"Belum lagi mempersiapkan pendanaan yang cukup agar sesuai perkiraan investasi yang dibutuhkan. Setidaknya bisa lebih dari 5 tahun," ujar Said.
Said menambahkan waktu 2 tahun mungkin cukup untuk usaha penambangan skala kecil. Namun bagi usaha penambangan skala besar, ketentuan ini tak sesuai kebutuhan. "Jadi bukan karena Pemerintah Indonesia tunduk pada asing, dalam hal ini Freeport Indonesia. Karena situasi sekarang jauh berbeda dengan masa 1967," jelas Said.
Said menjelaskan, walaupun pemerintah condong memilih melanjutkan kerjasama dengan Freeport Indonesia hingga tahun 2021, namun Pemerintah Indonesia terus memasukkan sejumlah usulan kepada Freeport Indonesia.
Selain 17 usukan dalam renegoisasi, Pemerintah juga menyorongkan penambahan saham di PT Freeport Indonesia secara bertahap. "Jika kita bisa memiliki saham mencapai 20%, setidaknya Indonesia bisa memiliki 1 Direksi dan 1 Komisaris. Kita akan berperan lebih besar dalam pengambilan keputusan," pungkas Said.
Sebagaimana diketahui, saat ini saham PT Freeport Indonesia didominasi oleh Freeport McMoran sebanyak 90,64% selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Selain itu, Indocopper Investama juga memiliki 9,36%. Sementara Pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36% saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News