Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah terkait dengan usulan yang diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai pembatasan usaha pertambangan untuk asing yang rencananya hanya 75%.
Sebelumya, Kepala BKPM Faranky Sibarani menyampaikan bahwa telah menerima usulan terkait pembatasan eksplorasi untuk asing itu dari kementerian teknis.
Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa bukan pihaknya yang mengusulkan rencana tersebut kepada BKPM.
Makanya sejauh ini belum ada pembahasan mengenai adanya pembatasan eksplorasi untuk pihak asing.
“Kita tidak ada usulan itu ke BKPM, makanya belum ada pembahasan, saya sudah tanya ke Dirjen Minerba bahwa tidak ada usulan itu,” tekannya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Selasa (22/12).
Namun sayangnya Menteri Sudirman enggan berbicara lebih jauh.
Lantaran belum ada pembicaraan lebih lanjut atas usulan tersebut.
“Intinya kita tidak mengusulkan itu,” tandasnya.
Seperti diketahui usulan yang masuk di sektor pertambangan ada dua bidang usaha.
Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi.
Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75% asing.
Sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing.
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai pembatasan kepemilikan saham asing ini, di satu pihak mungkin akan mengurangi minat untuk masuk.
Namun di lain pihak mungkin akan mendorong perusahaan nasional yang punya dana untuk melakukan eksplorasi pertambangan.
"Perusahaan asing pun bila sudah Eksplorasi dan akan lanjut produksi, nantinya juga akan divestasi 51%. Ini yang membuat investor enggan datang," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (22/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News