Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum berencana untuk mengubah kebijakan tarif jual beli listrik untuk pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) di luar tenaga air.
Sejauh ini pemerintah baru mengubah ketetapan tarif listrik untuk pembangkit listrik tenaga air dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2017.
Direktorat Bioenergi, Sudjoko Harsono masih enggan mengomentari mengenai perubahan tarif jual beli listrik EBT di luar tenaga air. "Itu masih hangat jangan dulu lah," kata Djoko selepas acara Tech Talk di The Habibie Center Jakarta, Senin (31/7).
Selain itu, Djoko bilang, mengenai negoasiasi harga untuk PLTA masih bisa dilakukan oleh PLN dan investor EBT. Terkait lama tidaknya waktu negosiasi akan sangat bergantung pada kesepakatan kedua pihak.
"Negosiasi B to B (business to business) kedua belah pihak. Lama atau sebentar kan tergantung kedua belah pihak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News