kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sintesa masih ngebet bidik proyek listrik EBT


Minggu, 23 Juli 2017 / 16:01 WIB
Sintesa masih ngebet bidik proyek listrik EBT


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sintesa Group masih ngebet untuk bisa mendapatkan proyek listrik lagi tahun ini. Manajemen membidik proyek listrik baru yang masuk ke dalam kategori clean energy, meski belum mau membeberkan tender mana saja yang diikuti, manajemen yakin ke depan prospek sektor energi akan sangat baik.

Shinta Kamdani, CEO Sintesa Group mengatakan saat ini pihaknya fokus pada pembangunan dua proyek pembangkitnya. Di antaranya PLTGU Muara Enim yang dilakukan ekspansi dari semua 110 MW menjadi 150 MW dan PLTP Pandegelang berkapasitas 110 MW.

Namun ke depan, dirinya masih akan menjajaki proyek listrik baru. Hal ini untuk memberikan perusahaan recurring income dalam waktu yang cukup lama, sembari mengoptimalkan lini bisnis lainnya.

Seperti diketahui, Sintesa memiliki tiga lini bisnis lain selain energi, yakni consumer goods, industrial dan properti.

"Jangka panjang renewable energy menjadi fokus kami, jadi ini ya tergantung pemerintah juga," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (20/7) lalu.

Menurutnya kalau memang pemerintah mempermudah investasi masuk ke sektor EBT tentu hal ini akan sangat baik untuk pihaknya. Sebab dengan aturan yang ada saat ini sangat sulit untuk mengembangkan EBT lebih jauh, karena terbatasnya area-area yang visible untuk dikembangkan dan menguntungkan secara kalkulasi.

"Banyak sekali pemain asing yang berminat bermitra, makanya saya rasa pemerintah perlu melakukan sesuatu. Jangan sampai investor yang sudah mau masuk pada hilang semua karena tidak memungkinkan melakukan proyeknya," lanjutnya.

Seperti diketahui, salah satu yang menjadi kendala pengembangan pembangkit EBT adalah Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2017. Dalam beleid aturan tersebut berbunyi tarif listrik EBT maksimal hanya 85% dari Biaya Pokok Produksi setempat. Yang artinya pengembangan hanya bisa dilakukan di wilayah dengan BBP tinggi di daerah terluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×