Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perusahaan pertambangan bisa melakukan transfer kuota untuk memenuhi kewajiban batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebanyak 25%.
Nantinya, mekanisme transfer kuota tersebut dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan skema bussines to bussines (B to B).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, selama ini transfer kuota belum diatur. Menurutnya, transfer kuota perlu dilakukan, lantaran tidak semua perusahaan bisa memasok batubara hingga 25% dari produksi.
"Belum diatur selama ini. Karena wajib DMO 25% berlaku untuk semuanya, yang kurang harus cari cara untuk memenuhi itu," kata Agung kepada KONTAN, Minggu (20/5).
Dengan begitu, kata Agung, perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PT PLN (Persero) bisa membeli kuota DMO perusahaan lain yang telah memiliki persentase di atas 25%.
Asal tahu saja, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, perlu ada payung hukum yang mengatur tentang praktik transfer kuota batubara untuk pemenuhan kewajiban pasokan DMO minimal 25%.
Adapun, kata Hendra, pemerintah telah mengusulkan secara lisan supaya pihaknya menjadi fasilitator dalam proses tersebut. Nantinya, produsen yang memiliki kelebihan pasokan bisa menyerahkan sebagain kuota DMO kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Pihaknya tengah membahas usulan dari pemerintah tersebut secara internal. Yang jelas, lanjutnya, perlu ada payung hukum baru. "Idealnya pemerintah menerbitkan payung hukum untuk menunjuk APBI dan mengatur skema transfer kuota yang akan dilakukan B to B," ujarnya, Minggu (20/5).
Hendra bilang, APBI siap memfasilitasi praktik transfer kuota itu untuk mendukung pemerintah dalam memastikan ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya ke pembangkit listrik. Selain itu, perusahaan yang selama ini kesulitan memenuhi batas minimal DMO bisa terbantu.
Dia menilai hal tersebut tidak akan mudah dilakukan. "Memfasilitasi transfer kuota bukanlah hal yang mudah karena banyaknya perbedaan pandangan dari para produsen dan tidak semua produsen merupakan anggota kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News