Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Alasan PT Freeport Indonesia (PTFI) tak kunjung mengekspor konsentrat mineral mulai terungkap. Padahal, untuk kepentingan Freeport, Kementerian ESDM membolehkan perusahaan ini memiliki dua izin sekaligus, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Kontrak Karya (KK).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, Freeport sejatinya bisa otomatis mengajukan ekspor, dengan status IUPK dan KK. Hanya, Freeport belum melaksanakan ekspor konsentrat karena berharap bea keluar tetap seperti tahun 2016.
Kata Sujatmiko, Freeport ingin mendapat keringanan bea keluar dari yang seharusnya sebesar 7,5% menjadi 5%."Mereka ingin tetap 5%. Begitu ada kejelasan bisa mendapatkan bea keluar 5%, mereka segera melakukan pengapalan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/4). Pemantauan Kementerian ESDM, saat ini, Freeport terus melakukan persiapan ekspor.
Menurut Sujatmiko, pemerintah hingga kini masih menimbang permintaan Freeport tersebut. Sebab, awalnya Freeport tidak mau membayar bea keluar sama sekali. Namun, dalam proses negosiasi akhirnya Freeport menyepakati ketetapan 5%. "Kalau dilihat dari perkembangan, 5% lebih baik, dari pada 0% yang selama ini mereka inginkan," ungkapnya.
Hanya,sekadar menyegarkan, Kementerian Keuangan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ekspor Mineral Mentah. Dalam beleid itu menyebut bahwa kegiatan ekspor mineral mentah dikenakan bea keluar 7,5%. Ini artinya, jika merujuk aturan itu, Freeport harus patuh dengan membayar bea keluar 7,5%.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan berkomentar banyak. Dia hanya bilang saat ini memang belum melaksanakan kegiatan ekspor. "Kami belum ekspor," tandasnya kepada KONTAN, Senin (17/4), tanpa menjelaskan duduk persoalan.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan, publik kini dibuat bingung dengan sikap Freeport Indonesia yang menahan ekspor, padahal sudah ada aturan baru. "Sekarang kok malah menahan ekspor. Lalu, produk hukum seperti apa yang diminta. Pemerintah harus jelaskan alasannya Freeport menahan ekspor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News