Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya belum puas dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2017 revisi dari Permen 05/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Pasalnya sejauh ini, Freeport masih enggan melaksanakan kegiatan ekspor. Padahal, Permen No. 28/2017 itu dibuat supaya kelangsungan ekspor konsentrat bisa berjalan, dengan merubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama enam bulan sampai Oktober 2017. Bahkan dengan berubah menjadi IUPK, ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya Freeport tidak gugur.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa pihaknya belum akan melakukan kegiatan ekspor apabila tidak ada kepastian hukum yang jelas dari pemerintah. "Permohonan ekspor menunggu tahap finalisasi dari pemerintah," terangnya kepada KONTAN, Rabu (12/4).
Asal tahu saja di dalam beleid itu, pemerintah merevisi ketentuan dalam pasal 19 Permen ESDM No. 5/2017 yang kurang lebih menyatakan pemberian IUPK berarti pengakhiran kontrak karya. Sedangkan bentuk revisinya menjadi IUPK diberikan untuk jangka waktu sampai berakhirnya jangka waktu kontrak karya atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Kemudian disebutkan pula pada saat IUPK diberikan, kontrak karya serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang kontrak karya tetap berlaku. Selain itu, revisi tersebut juga memuat ketentuan kontrak karya dapat diberlakukan kembali bila tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuaian IUPK.
Riza menambahkan, saat ini, efisiensi perusahaan tetap dilakukan sampai pemerintah dan Freeport mencapai kesepakatan. Seperti halnya kegiatan produksi ore yang seharusnya mencapai 180.000 ton per hari, namun sekarang hanya 40% yakni 108.000 ton per hari untuk menyuplai ke PT Smelting Gresik.
"Sementara untuk PHK, kontraktor yang dipulangkan kira-kira sudah mencapai 2.300. Dan, karyawan Freeport yang dirumahkan kira-kira mencapai 1.200 per hari ini," tandasnya.
Mengenai permintaan Freeport itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono enggan menjawab. Yang jelas, apabila ada perubahan kuota ekspor, Freeport bisa segera mengajukan rekomendasinya kepada Kementerian ESDM.
Dengan adanya permen 28/2017, kata Bambang, rekomendasi eskpor Freeport tidak harus mengikuti ketentuan rekomendasi ekspor yang diberikan kepada Freeport pada 17 Februari 2017 lalu, dengan besaran kuota 1,13 juta ton per tahun.
"Kalau kemungkinan angkanya berubah, dia bisa ajukan rekomendasi baru. Tapi mereka belum kasih rekomendasi baru sampai sekarang," tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News