Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif adanya perdagangan fisik batubara di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Namun, ESDM menginginkan harga yang ditransaksikan di BBJ harus sama dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, menyambut positif akan dilakukannya pelaksanaan perdagangan batubara lewat bursa di Tanah Air. Pihaknya mengakui, meskipun Indonesia mengekspor sebanyak 350 juta ton per tahun, namun belum mampu mengontrol harga jual komoditas tersebut.
Meski begitu, menurut Sukhyar, transaksi batubara di BBJ tentunya juga harus mengikuti ketetapan harga batubara acuan (HBA) dan harga patokan batubara (HPB) sebagaimana perdagangan di pasar spot. "Hingga sekarang pun masih banyak perusahaan yang melanggar dengan menjual batubara di luar harga HPB, kami tengah mendata dan siap menindak perusahaan yang menjual diluar ketetapan pemerintah," ujarnya ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Kendati menyambut positif adanya perdagangan batubara lewat bursa dalam negeri, pemerintah belum berniat untuk mewajibkan seluruh penambang batubara agar menjual produksinya lewat bursa. Sukhyar bilang, hingga saat ini, pemerintah masih mendengarkan masukan pengusaha menyoal kebijakan perdagangan di bursa ini.
Namun, Bihar Sakti Wibowo, Direktur Utama BBJ mengklaim bahwa Ditjen Minerba sudah merestui adanya transaksi batubara di BBJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News