kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM kaji ulang formula harga BBM


Jumat, 24 November 2017 / 16:23 WIB
ESDM kaji ulang formula harga BBM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Terutama sejak PT Pertamina (Persero) ingin harga BBM per 1 Januari 2018 bisa mengikuti formula harga.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah memang tengah mengevaluasi formula harga BBM yang ada saat ini. Pemerintah berencana membuat formula harga yang baru.

"Kemungkinan formula baru, sedang dievaluasi seperti apa BBM ini," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (23/11) malam.

Formula harga BBM yang baru ini nantinya diharapkan bisa memberikan harga yang lebih efisien bagi masyarakat. "Biar jadi efisien, harga bagi masyarakat," katanya.

Meski tidak merinci formula yang dimaksud, Arcandra menyebut, beberapa komponen dalam formula harga yang tengah dikaji ulang diantaranya MOPS (Mean Oil Platts Singapore). "Lihat saja formulanya, misalnya MOPS, saya sedang pelajari untuk diperbaiki kalau memang ada yang bisa diperbaiki," jelasnya.

Acuan harga BBM berdasarkan MOPS sebenarnya sudah menjadi sorotan publik, karena MOPS digunakan untuk menentukan harga premium dengan oktan 88. Padahal, harga acuan MOPS yang dipakai untuk premium menggunakan acuan MOPS dengan oktan 92.

Cara perhitungan harga bahan bakar minyak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur komponen harga premium (ron 88) yang terdiri dari biaya tambahan distribusi (2% x harga dasar), PPKB (5% x harga dasar), dan PPN (10% x harga dasar).

Ditambah dengan harga dasar disebut alpha dan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Alpha ini terdiri dari margin, biaya penyimpanan, biaya distribusi, biaya perolehan kilang dalam negeri/impor, plus Harga Indeks Pasar (HIP) yang diambil dari harga MOPS 92 x 98,42%.

Untuk komponan harga Solar (Cn 48) tidak jauh berbeda dengan perhitungan harga premium. Hanya saja harga keekonomian dikurangi subsidi maksimal Rp 500 per liter. Selain itu, HIP dihitung dari MOPS Gas Oil 0,25 sulfur x 99,65%.

Makanya dengan komponen harga tersebut, Arcandara bilang, pemerintah juga akan mengevaluasi komponen margin penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara untuk komponen pajak tidak akan diubah oleh Kementerian ESDM.

"Semuanya biaya distribusi, MOPS-nya berapa, margin penyimpanan, kalau pajak sudah jelas. Cost structure masing-masing komponen kami lihat," ujar Arcandra.

Arcandra berharap revisi fomula harga BBM ini bisa secepatnya rampung. Mengingat pemerintah akan kembali menetapkan harga BBM untuk 1 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×