Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyusun draft Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tak hanya inisiatif DPR RI, Kementerian ESDM juga bakal memberikan masukan-masukan terhadap RUU Minerba dalam poin per poin.
Kepala Bagian Hukum Kementerian ESDM, Susyanto menegaskan, meskipun draf RUU Minerba adalah inisiatif DPR. Namun, Kementerian ESDM juga akan menyusun draf tersebut.
"Kita ikutlah, lagi disusun sekarang, lagi dibahas poin per poin dan kita pakai tim independent untuk mengkaji poin-poinnya," jelas dia di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (5/8).
Dia bilang, yang menjadi poin penting adalah mengubah UU 23 Tahun 2014 tentang perizinan pertambangan di setiap daerah. Pasalnya, berbenturan dengan UU Minerba saat ini.
"Sudah tidak cocok lagi, bahwa perizinan dalam UU 23/2014 dan UU Minerba berbenturan," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam UU 23/2014 diketahui, perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan dalam UU Minerba bisa diberikan izin lewat kabupaten.
"Sebetulnya kepentingan utamanya itu, tetapi beberapa hal menurut DPR itu perlu (Diubah) sementara kita belum sepakati bersama, kita sedang lakukan kajian," jelasnya.
Selain itu, poin lain yang masih dibahas adalah perpanjangan Kontrak Karya (KK). Bilamana saat ini, KK baru bisa diperpanjang dua tahun sebelum kontrak berakhir. "Tapi masih dalam pembahasan," urainya.
Sementara Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono bilang, akan membuat konsep draf RUU Minerba apabila DPR telah membuat inisiatif. "Karena tetap UU Minerba merupakan inisiatif DPR," jelasnya.
Ia bilang, salah satu konsep yang digagas pemerintah adalah mengenai hilirisasi Minerba terkait pembangunan smelter. Pasalnya, pemerintah harus memiliki sikap apakah hilirisasi diberikan jangka waktu atau tidak. "Kita nanti respons hilirisasi seperti apa. pemerintah harus punya sikap juga," urainya.
Namun sayangnya Bambang belum bisa memastikan kapan RUU Minerba akan dibahas, karena masih dalam bentuk kajian bersama pemangku kepentingan atau stakeholder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News