Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada dua agenda yang mesti diutamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah pimpinan baru Bambang Gatot Ariyono yang menggantikan posisi R Sukhyar.
Pertama, konsolidasi pertambangan berupa penyelesaian izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah alias non clean and clear (non CnC). Kedua, mengawal program hilirisasi mineral untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
"Kami akan konsisten melakukan program hilirasi mineral untu kepentingan nasional. Program ini tidak bisa mundur," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam sambutan pelantikan eselon I dan II di Kementerian ESDM, Kamis (7/5).
Menanggapi pesan atasannya, Bambang kepada wartawan mengatakan, akan berupaya untuk mengurai kendala-kendala agar kedua agenda tersebut bisa berjalan optimal. Maklum, seharusnya program hilirisasi mineral sudah bisa berjalan mulai 12 Januari 2014 silam, namun realisasinya molor sampai 2017 depan.
"Bagi saya, nanti akan meneruskan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pak Thamrin Sihite dan Pak Sukhyar (para pejabat dirjen Minerba sebelumnya), seharusnya memang sudah selesai, tapi mundur dan terus mundur, karena memang ada berbagai masalah yang belum diselesaikan," kata Bambang.
Dia menambahkan, proses penataan perizinan tambang sampai sekarang juga masih berjalan, di mana pemerintah sudah melibatkan gubernur untuk membantu penyelesaian izin tambang tumpang tindih di daerah masing-masing. Namun, dari 10.000 IUP, sampai sekarang masih ada sekitar 4.000-an perusahaan tambang yang bermasalah.
Memang persoalan pengusahaan tambang di Tanah Air hingga sekarang masih banyak yang belum berjalan sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Misalnya saja, instruksi renegosiasi terhadap para pemegang kontrak karya (KK) maupu perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang sampai sekarang masih belum menunjukkan titik cerah.
Maklum, dari 107 perusahaan tambang KK dan PKP2B hanya PT Vale Indonesia yang sudah menandatangani amandemen kontrak pada akhir 2014 silam. Padahal, batas waktu renegosiasi sesuai UU Minerba paling lambat selesai pada Januari 2010 silam.
Namun rupanya, amanat konstitusi ini tidak masuk dalam dua agenda utama di bawah kepemimpinan baru di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News