Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah mengklaim revisi tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, saat ini revisi PP 77 masih dalam tahap kajian. Dia bilang, beleid direvisi lantaran membatasi kepastian pelaku usaha dalam berinvestasi.
Menurutnya, ada ketentuan dalam PP yang menyatakan perpanjangan usaha diberikan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. "(Pengajuan perpanjangan) 2 tahun itu tidak masuk akal dengan investasi yang besar dan itu harus ditinjau ulang," katanya, Jumat (31/7).
Sudirman membantah, perubahan PP 77/2014 itu dimaksudkan untuk memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia. Yang jelas, kata dia, revisi beleid itu guna menjamin kepastian investasi bagi seluruh industri di sektor minerba.
Namun demikian, ia mengakui revisi PP ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua. Dan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) bertindak sebagai Ketua Tim.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, revisi PP 77/2014 itu mengacu pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). "Kalau mau mengubah PP itu, mengikuti UU Minerba," jelasnya.
Ia menekankan, bahwa perubahan PP 77/2014 tersebut bukan untuk mendukung keinginan satu perusahaan. "Tapi ini secara generik, dan wajar apabila investasi besar dipertimbangkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News