Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, Kementerian ESDM sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa masih ada sejumlah substansi yang dibahas dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terutama mengenai skema dan jenis insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pengembangan pembangkit listrik energi hijau.
"Sekarang sedang dikoordinasikan dengan Kemenkeu, terutama untuk aspek insentifnya," kata Dadan kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Baca Juga: Perihal pembentukan holding BUMN panas bumi, ini kata PLN dan Pertamina
Selain itu, Perpres harga listrik EBT juga akan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan listrik dan pembangkitan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dadan belum bisa memastikan, kapan Perpres harga listrik EBT akan terbit.
Yang pasti pembahasan dilakukan secara pararel bersama RUPTL. "Masih dibahas dengan Kemenkeu dengan referensi nanti menggunakan RUPTL 2021-2030 yang sekarang draftnya sedang difinalisasi. Ini dibahas pararel," terang Dadan.
Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, pembahasan terkait substansi RUPTL masih berlangsung. Targetnya, bisa selesai akhir bulan ini.
"Masih sesuai target Februari ini mudah-mudahan, substansi belum bisa saya infokan," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).
Mengenai Perpres harga listrik EBT, pada acara virtual 29 Januari 2021 lalu, Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerbitan Perpres harga listrik EBT masih dalam sirkulasi untuk memperoleh paraf dari menteri-menteri terkait.