kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Pembahasan Perpres harga listrik EBT pararel dengan RUPTL 2021-2030


Selasa, 23 Februari 2021 / 08:43 WIB
ESDM: Pembahasan Perpres harga listrik EBT pararel dengan RUPTL 2021-2030
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol,


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Dia kembali menjanjikan, Perpres tersebut akan segera terbit, paling tidak dalam dua bulan ke depan sejak saat itu. "Kita berharap tadinya tahun lalu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses sirkulasi untuk diparaf oleh kementerian. Mudah-mudahan dalam satu, dua bulan ini sudah ada kepastian," terang Arifin.

Baca Juga: PLN-Pertamina siap bentuk holding BUMN panas bumi

Dia mengklaim, dengan tarif yang diatur dalam Perpres tersebut, investasi di sektor EBT akan bisa menarik. Sebab, tarif listrik di dalam beleid tersebut menjamin tingkat pengembalian investasi bagi investor. "Dan kemudian juga menjamin adanya benefit untuk PLN yang akan mengambil listriknya," sambung Arifin.

Tujuan dari pemerintah, kata dia, ialah untuk membuat harga energi menjadi murah tanpa mengorbankan para pelaku usaha. Sebab, energi menjadi tulang punggung bagi keberlangsungan industri.

"Kalau biaya energi murah, produk akan kompetitif, akan bisa bersaing. Industri pun bisa berkembang," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan bahwa Perpres harga listrik energi terbarukan sangat mendesak. Investor, kata Surya, menanti kepastian insentif dan harga yang diatur dalam Perpres tersebut.

Pasalnya, para pelaku usaha selama ini mengalami kendala menggunakan regulasi yang tersedia saat ini, yakni Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.

"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan. Pasti, Perpres urgent. Sampai sekarang para investor menunggu kepastian," ujar Surya ke Kontan.co.id, Senin (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×