Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Dia kembali menjanjikan, Perpres tersebut akan segera terbit, paling tidak dalam dua bulan ke depan sejak saat itu. "Kita berharap tadinya tahun lalu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses sirkulasi untuk diparaf oleh kementerian. Mudah-mudahan dalam satu, dua bulan ini sudah ada kepastian," terang Arifin.
Baca Juga: PLN-Pertamina siap bentuk holding BUMN panas bumi
Dia mengklaim, dengan tarif yang diatur dalam Perpres tersebut, investasi di sektor EBT akan bisa menarik. Sebab, tarif listrik di dalam beleid tersebut menjamin tingkat pengembalian investasi bagi investor. "Dan kemudian juga menjamin adanya benefit untuk PLN yang akan mengambil listriknya," sambung Arifin.
Tujuan dari pemerintah, kata dia, ialah untuk membuat harga energi menjadi murah tanpa mengorbankan para pelaku usaha. Sebab, energi menjadi tulang punggung bagi keberlangsungan industri.
"Kalau biaya energi murah, produk akan kompetitif, akan bisa bersaing. Industri pun bisa berkembang," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan bahwa Perpres harga listrik energi terbarukan sangat mendesak. Investor, kata Surya, menanti kepastian insentif dan harga yang diatur dalam Perpres tersebut.
Pasalnya, para pelaku usaha selama ini mengalami kendala menggunakan regulasi yang tersedia saat ini, yakni Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.
"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan. Pasti, Perpres urgent. Sampai sekarang para investor menunggu kepastian," ujar Surya ke Kontan.co.id, Senin (22/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News