kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,94   -0,35   -0.04%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Pembelian minyak lewat trader bebas pajak


Senin, 21 September 2015 / 19:16 WIB
ESDM: Pembelian minyak lewat trader bebas pajak


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingan yang langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan untuk pembelian dari kantor pusat kontraktor migas.

Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak. Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

"Seharusnya ada tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian lewat trader juga tidak kena pajak," katanya kepada KONTAN, Senin (21/9).

Kementerian ESDM menilai aturan tersebut dapat menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas mulai tahun depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri.

Namun nantinya, kata Djoko sebelum melakukan ekspor harus mendapat rekomendasi dari Integrated Supply Chain (ISC) terlebih dulu. ISC nantinya akan mengeluarkan rekomendasi apakah minyak tersebut bisa diolah dalam negeri atau tidak. Jika minyaknya tidak sesuai dengan spesifikasi kilang lokal, maka diperbolehkan untuk diekspor.

"Sudah saya usulkan dan bicarakan dalam rapat, untuk menambahkan satu butir aturan yang membebaskan pembelian minyak lewat trader bebas pajak," tandasnya.

Kementerian ESDM mencatat, saat ini ekspor minyak mentah Indonesia mencapai 400.000 barel per hari (bph) termasuk kondensat. Padahal dari jumlah itu, ada lebih dari 200.000 barel yang bisa diolah di dalam negeri.

Pengoptimalan penggunaan minyak mentah dalam negeri oleh Pertamina dan negara bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar per tahun, atau  hampir Rp 45 triliun per tahun dengan kurs sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×