Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara senilai Rp 124,5 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding target tahun 2024 yang sebesar Rp 113, 54 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu-bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba yaitu dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.
"Kita kan sebelum naik, kita sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami colaps atau negatif cashflow-nya," kata Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3).
Baca Juga: Aspebindo Usulkan 10% PNBP Minerba Dialokasikan untuk Pendidikan
Diberitakan Kontan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerimaan PNBP sektor ESDM pada tahun 2025 sebesar Rp 254,49 triliun. Target ini lebih besar daripada yang dipatok pada tahun 2024 sebesar Rp 234,2 triliun.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi setoran PNBP dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) sepanjang 2024 turun 10% secara year on year (yoy) menjadi Rp 269,5 triliun. Meski begitu, angka tersebut masih melampaui target tahun lalu sebesar Rp 234,2 triliun, dengan capaian mencapai 115% dari yang direncanakan.
Secara rinci, penerimaan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap PNBP menjadi yang terbesar yakni mencapai Rp 140,5 triliun, minyak dan gas (migas) Rp 110,9 triliun, sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) sebesar Rp 2,8 triliun, sementara dari sektor lainnya mencapai Rp 15,4 triliun.
Baca Juga: Revisi UU Minerba, Pengamat Sebut Ada Potensi Kehilangan PNBP
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan upaya pemerintah menggenjot PNBP di sektor energi antara lain, pertama, melakukan percepatan penyelesaian peraturan perundangan seperti perubahan revisi PP 26 Nomor 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
“Di mana terdapat penyesuaian tarif yang dapat meningkatkan PNBP,” kata Dadan kepada Kontan, Kamis (20/3).
Strategi berikutnya, melakukan penguatan pengawasan penerimaan negara dengan cara melakukan audit kepatuhan wajib bayar, penerapan penghentian layanan (automatic blocking system).
Dadan menambahkan, Kementerian ESDM juga melakukan pemanfaatan data pembayaran PNBP melalui integrasi aplikasi e-PNBP dengan simphoni aplikasinya, penguatan tata kelola dari hulu ke hilir sektor ESDM di dalamnya termasuk peningkatan sinergi dan perluasan IT (aplikasi simbara), mempercepat penawaran WK Migas, optimalisasi penagihan piutang PNBP, peningkatan mutu layanan sektor ESDM, hingga peningkatan koordinasi antar instansi atau lembaga.
Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
Selanjutnya: Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia
Menarik Dibaca: Gabung elevAIte, Jobstreet by Seek Dorong Keterampilan AI Talenta Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News