Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan agar 10% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) dialokasikan untuk perguruan tinggi.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Aspebindo, Fathul Nugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1).
"Hak pemerintah untuk memberikan alokasi kepada organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi. Namun, kami mengusulkan agar ada alokasi khusus sebesar 10% dari PNBP untuk sektor pendidikan," ujar Fathul.
Baca Juga: PNBP Minerba Capai Rp 121,74 Triliun atau 107,22% dari Target
Fathul menjelaskan bahwa pada tahun lalu PNBP sektor minerba mencapai Rp 137 triliun. Berdasarkan angka tersebut, alokasi 10% untuk sektor pendidikan setara dengan Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun.
"Jumlah tersebut dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, terutama untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di sektor minerba," tambahnya.
Selain itu, Fathul juga mengusulkan agar 15% dari PNBP minerba dialokasikan untuk kegiatan sosial, sementara 20% dialokasikan untuk mendukung percepatan hilirisasi usaha minerba.
Baca Juga: Penerimaan PNBP Minerba Lampaui Target, Batubara Menjadi Tumpuan
"Dengan alokasi 20% tersebut, sekitar Rp 26 triliun dapat digunakan untuk pembangunan smelter. Anggaran ini nantinya dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," jelasnya.
Sebelumnya, dalam usulan revisi UU Minerba, perguruan tinggi diusulkan menjadi salah satu penerima prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan penyisipan dua pasal antara Pasal 51 dan 52 dalam UU Minerba, yang memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola WIUP.
Baca Juga: Akselerasi Program Prioritas Nasional Lewat Sinergi Lintas Kementerian dan Badan
Pasal 51A:
1. WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
2. Pemberian WIUP dengan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Selanjutnya: Makan Bergizi Gratis Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News