Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pelaporan cadangan mineral dan batubara bagi izin usaha pertambangan (IUP).
Para pengusaha diharuskan melaporkan data cadangan dengan menggunakan metode kode komite cadangan mineral Indonesia (KCMI).
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para gubernur agar meminta pengusaha melaporkan data cadangan. "Harus lewat kode KCMI, masa kita terus-terus menggunakan jasa asing, padahal sumber daya lokal sudah mampu," kata dia di kantornya, Jumat (6/3).
Kode KCMI merupakan metodologi pencatatan yang dikembangkan oleh Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Beberapa standar pelaporan yang umumnya digunakan di negara lain JORC dari Australia, SAMREC dari Afrika Selatan, SME dari Amerika Serikat, Comision Mineral dari Chile, dan MRC dari Mongolia.
Sukhyar bilang, selama ini tidak banyak perusahaan tambang yang telah membuat pelaporan data cadangan secara benar. Umumnya, hanya perusahaan tambang besar yang terdapat di bursa domestik atau bursa luar negeri yang menggunakan standar laporan cadangan tersebut.
Oleh karena itu, IUP lokal pun harus didorong agar melakukan pelaporan data cadangan dengan standar yang diakui. "Tujuan kewajiban KCMI ini, supaya kami punya cadangan data, dan perusahaan melakukan dengan format yang benar," jelas Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News