Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bumi Papua memang kaya akan emas. Selain emas Freeport yang mendapat konsesi menambang di Grasberg, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan cadangan emas setara dengan cadangan emas milik PT Newmont Nusa Tenggara di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengungkapkan, keempat perusahaan itu adalah PT Nabire Bhakti Mining di Kabupaten Paniai, PT Irja Eastern Minerals and Atlantic Copper, S.A di Kabupaten Paniai, PT Iriana Mutiara Indenberg di Kabupaten Keerom, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Pegunungan Bintang. "Selain yang empat itu, sebenarnya masih banyak lagi tambang emas yang terkendala," ungkap Paul ke KONTAN, Minggu (11/1).
Dia menjelaskan, keempat perusahaan itu sudah melakukan kegiatan eksplorasi dengan total cadangan yang ditemukan setara dengan cadangan emas milik Newmont di Batu Hijau, NTB. Perlu diketahui, cadangan Newmont diperkirakan mencapai 1,1 miliar ton.
Namun sayang, kata Paul, saat ini manajemen keempat perusahaan itu tidak bisa melanjutkan pengeboran untuk melakukan eksplorasi lebih dalam atau melakukan tahap eksploitasi secara besar-besaran di areal penemuan itu. Penyebabnya, cadangan emas yang ditemukan empat perusahaan tersebut di berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Dia menjelaskan, sebenarnya untuk di kawasan hutan lindung, perusahaan bisa saja mendapatkan izin pinjam pakai lahan hutan. Sementara untuk penemuan di lahan hutan konservasi, aktivitas eksplorasi sama sekali terlarang alias tidak bisa dilakukan.
Meski demikian, status kawasan hutan tempat emas ditemukan memang masih bisa berubah. Alasannya, status itu masih dalam tahap penunjukan dan belum dalam tahapan penetapan. "Kalau status lahan hutan itu kan ada tahapannya, dari penunjukan, pengukuhan sampai penetapan. Kalau belum sampai penetapan masih bisa berubah," tambah Paul.
Saat ini, kata dia, kementerian ESDM masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait dengan tumpang tindih izin usaha pertambangan atau kontrak karya dengan hutan lindung dan hutan konservasi. "Kewenangan melanjutkan proyek itu ada di Kementerian Kehutanan," tegas dia.
Dia membeberkan, sebenarnya, secara umum, ada 70% dari izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya di Papua yang mengalami hambatan karena lahan eksplorasinya masuk dalam lahan berstatus hutan lindung dan hutan konservasi. Alhasil, mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
Antam perlu cadangan
Sekretaris Perusahaan Antam Tri Hartono membenarkan bahwa kegiatan eksplorasi di Pegunungan Bintang, Jayapura, Papua terhadang oleh lahan yang menyandang status hutan konservasi. Sejak tahun 2014 lalu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sudah mengajukan permohonan izin eksplorasi ke Kementerian Kehutanan. Namun hingga kini, izin itu belum keluar.
Tri berharap pemerintah segera mengeluarkan izin pinjam pakai lahan hutan secepatnya agar keempat izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan milik negara tersebut bisa masuk ke tahap eksploitasi.
Bagi Antam, penemuan di Papua itu penting karena cadangan emas emiten berkode ANTM tersebut sudah dalam kritis. Saat ini cadangan emas milik Antam 6,2 juta ton dan sumber daya 9,5 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News