kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Faisal Basri: Pajak Ekspor Batubara Bisa Atasi Persoalan Pemenuhan DMO


Kamis, 20 Januari 2022 / 06:40 WIB
Faisal Basri: Pajak Ekspor Batubara Bisa Atasi Persoalan Pemenuhan DMO
ILUSTRASI. Faisal Basri mengungkapkan skema pajak ekspor batubara bisa atasi masalah pemenuhan DMO batubara


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan solusi terbaik atas krisis pasokan batubara untuk kelistrikan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, masih berlangsung. Teranyar, usulan berupa pemungutan pajak ekspor untuk komoditas batubara juga mencuat. Hal itu diusulkan Ekonom Senior, Faisal Basri.

Faisal bilang, pemerintah sebaiknya memberlakukan pungutan pajak ekspor terhadap pengusaha batubara. Besaran persentase pajaknya diatur secara progresif dengan mengikuti perkembangan harga batubara yang ada. Di mana, semakin tinggi harga batubara global semakin tinggi pula persentase pungutan pajak ekspornya, dan sebaliknya.

Ini dilakukan agar pengusaha tidak lalai memenuhi kewajibannya. Terlebih, pungutan ekspor bisa dipungut di muka, yakni sebelum pengapalan dilakukan.

“Jadi kapal baru bisa berlayar setelah diverifikasi dia sudah bayar pajak ekspor. enggak ada yang menunggak,” ujar Faisal kepada Kontan.co.id (19/1).

Dengan memberlakukan kebijakan pungutan ekspor, pemerintah bisa menerapkan kebijakan transaksi jual-beli batubara untuk kelistrikan dengan mekanisme harga pasar.

Baca Juga: Pelaku Usaha Batubara Usulkan Sejumlah Perbaikan Tata Kelola DMO

Faisal optimistis, pungutan ekspor progresif yang diterapkan bakal dengan sendirinya mendorong pengusaha batubara untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara domestik alias domestic market obligation (DMO). Sebab margin keuntungan pengusaha akan berkurang ketika melakukan penjualan ke pasar luar negeri akibat pungutan pajak ekspor.

Diakui Faisal, penerapan transaksi jual beli batubara domestik untuk kebutuhan sektor  kelistrikan dengan mekanisme harga pasar bisa membebani keuangan PLN. Apalagi PLN tidak bisa seenaknya menaikkan tarif listrik untuk  menutupi biaya pembelian batubara ketika harga batubara tinggi.

Namun, hal tersebut bisa ditutupi melalui skema subsidi energi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tapi hal ini juga tidak akan menambah beban APBN, sebab negara mendapatkan pendapatan dari pajak ekspor batubara yang diterapkan.

“Jadi enggak meningkatkan beban anggaran karena ada tambahannya (pendapatan negara dari pajak ekspor batubara) jauh lebih besar dari subsidi yang diberikan, tapi semuanya lewat proses APBN,” terang Faisal.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×