kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Faisal Basri: Pajak Ekspor Batubara Bisa Atasi Persoalan Pemenuhan DMO


Kamis, 20 Januari 2022 / 06:40 WIB
Faisal Basri: Pajak Ekspor Batubara Bisa Atasi Persoalan Pemenuhan DMO
ILUSTRASI. Faisal Basri mengungkapkan skema pajak ekspor batubara bisa atasi masalah pemenuhan DMO batubara


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebagai pembanding, dalam aturan DMO yang berlaku saat ini, harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dari produsen batubara ke PLN atau IPP tidak mengikuti harga pasar, namun dipatok sebesar US$ 70 per metrik ton.

Aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Penetapan capping harga US$ 70 per ton, menurut pandangan Faisal dan juga beberapa pihak lain, merupakan biang kerok dari terjadinya krisis pasokan batubara ke PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP) yang sempat terjadi belum lama ini.

Selisih harga antara harga patokan batubara untuk pemenuhan DMO yang sebesar US$ 70 per ton dengan harga batubara global yang sedang tinggi-tingginya diduga membuat sejumlah pengusaha batubara lalai memenuhi kewajiban DMO demi mengejar cuan dari harga batubara global di pasar ekspor.

Asal tahu, pada tahun 2021 lalu, harga batubara global bahkan sempat menembus angka US$ 200 per ton.

Baca Juga: DPR Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola DMO Batubara

Sebelum Faisal, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga sempat memberi usulan berupa pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengatasi persoalan pemenuhan DMO batubara.

Dalam skema ini, PLN dan IPP akan membeli batubara dari produsen dengan pasar. Selisihnya akan ditanggung/dibayar oleh BLU. Dananya berasal dari pungutan yang dibebankan kepada seluruh produsen batubara di Indonesia.

Nilai pungutannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli oleh sektor kelistrikan dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.

Menurut Faisal, penerapan pajak ekspor lebih efisien dan sederhana ketimbang skema BLU, sebab implementasinya tidak memerlukan pembentukan badan baru.

Kalaupun BLU mau dibentuk, badan tersebut menurut Faisal sebaiknya dibentuk untuk keperluan lain seperti misalnya pemungutan iuran untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT), bukan mengurusi subsidi untuk meringankan beban keuangan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×