Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah Filipina secara resmi telah mengeluarkan notifikasi penghentian penyelidikan safeguard untuk produk baja Galvanized Iron (GI) dan Prepainted Galvanized Iron (PPGI) melalui laporan penetapan awal atau preliminary determination pada 2 Februari 2015.
Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan sanggahan bahwa pangsa impor Indonesia untuk kedua produk tersebut kurang dari 3%. Dengan demikian, Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan safeguard measure.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini tentu saja menjadi angin segar bagi eksportir produsen baja GI dan PPGI dalam negeri untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Filipina tersebut.
"Ini kesempatan yang baik bagi para eksportir produsen baja GI dan PPGI untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dalam rangka mendukung pencapaian target peningkatan ekspor 300%," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kamis (26/2).
Penyelidikan safeguard untuk GI dan PPGI sendiri dimulai sejak 9 Oktober 2013. Secara resmi pada 2 Februari 2015, Departemen Perdagangan dan Industri Filipina telah menyampaikan preliminary determination yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya serious injury pada industri domestik Filipina akibat adanya kenaikan impor GI dan PPGI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News