Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk melindungi industri baja nasional, pemerintah memastikan dalam satu dua bulan ini akan mengeluarkan kebijakan antidumping. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan ini akan disertai dengan pembentukan escrow account, untuk menampung sementara dana dari impor baja yang diduga melakukan aksi dumping.
Menurut Edy Putra Irawady Deputi Menko Bidang Perniagaan dan Kewirausahaan, selama ini pemeriksaan dugaan dumping bisa memakan waktu hingga 18 bulan. Karena itu sejalan dengan usaha mempercepat pemeriksaan, Kemenkeu akan membentuk escrow account.
“Sekitar 90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkan dananya ke escrow account. Jika tak terbukti, nantinya dana tersebut akan dikembalikan,” ujar Edy, Selasa (3/2).
Ia mengatakan, sejauh ini Menteri Keuangan sendiri sudah setuju untuk mengenakan bea masuk anti dumping untuk produk baja. “Menkeu setuju pengenaan bea masuk anti dumping. Segera dikeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sebenarnya (PMK) Januari ini sudah harus keluar. Tapi mungkin paling tidak Februari atau paling lama Maret lah," ucapnya.
Edy menjelaskan, perang dumping sendiri disikapi pemerintah dengan kebijakan trade defence. Di dunia, saat ini produksi baja menurutnya tercatat surplus (over supply).
“Apalagi Tiongkok, makanya banyak yang keluar dan mau masuk ke kita. Karena itu, kita perlu lakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, mengingat industri baja merupakan industri backbone di sini, jangan sampai kita diserang oleh baja impor . negara lain sendiri protektifnya tinggi,” bebernya.
Ia menilai, beberapa impor baja ke Indonesia, masuk secara tidak fair karena disubsidi. “Makanya kita mau pakai senjata lain, misalnya juga menerapkan standar (SNI). Di dalam negeri sendiri, teknologi yang dibawa industri baja asing yang masuk sudah lawas. Banyak yang sudah tak terpakai di negaranya sendiri karena merusak lingkungan misalnya,” kata Edy.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, industri baja nasional kita memang perlu diberikan perlindungan yang memadai, mengingat pasokan dalam negeri sendiri cukup tinggi.
Menurutnya, selama ini terdapat sumbatan investasi di sektor baja. Hal itulah yang menyebabkan impor baja sangat tinggi. Pada tahun 2013, dari total kebutuhan baja sebesar 12,69 juta ton, sekitar 8,19 juta ton berasal dari impor. Nilai impor tersebut bisa mencapai US$ 14,9 miliar.
Melihat hal tersebut, Franky bersama BKPM akan berusaha mengurangi sumbatan tersebut agar dapat menekan angka impor. Beberapa isu yang dikeluhkan para investor adalah kenaikan tarif listrik dan pengaruh instruksi penggunaan produk baja dalam negeri.
"Memang Pemerintah memberikan suatu dukungan tersendiri, karena memang kita punya potensi. Tugas BKPM adalah memastikan investasi industri ini berjalan dengan baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News