kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Fokus restrukturisasi, belum ada investor resmi meminang Merpati


Rabu, 18 Juli 2018 / 21:52 WIB
Fokus restrukturisasi, belum ada investor resmi meminang Merpati
ILUSTRASI. MERPATI


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airline (MNA) ingin bisa terbang tinggi lagi. Namun, untuk kembali mengudara, maskapai ini perlu terlebih dulu menyelesaikan kewajibannya, serta mencari partner untuk berinvestasi.

Dalam catatan Kontan.co.id, Merpati kini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Surabaya. Nilai tagihannya tergolong tinggi, yakni senilai Rp 10,03 triliun. 

Dengan rincian kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,61 triliun.

Di tengah jeratan tersebut, Merpati dikabarkan telah memiliki investor yang siap untuk menyuntikan dana segar. PT Intra Asia Corpora diduga sebagai pihak yang berniat menjadi investor maskapai plat merah ini.

Kontan.co.id berupaya mengkonfirmasi kabar ini. Saat dihubungi, Corporate Secretary Merpati Riswanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, dalam keterangannya, saat ini dia menjadi bagian dari tim restrukturisasi yang hanya menjalankan fungsi sekretaris perusahaan. 

Sehingga, dia tak bisa berbicara banyak sehubungan dengan proses PKPU yang sedang dijalani. “Mohon ijin. Karena secara kewenangan sudah didelegasikan kepada kuasa hukum PT MNA,” jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×