Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif listrik non-subsidi (adjustment). Sejauh ini, perhitungan tarif listrik non-subsidi hanya berdasarkan Indonesia Crude Price (ICP), kurs rupiah terhadap dollar Amerika, dan inflasi.
Penetapan formula tarif listrik berdasarkan penggunaan diesel yang cukup banyak di pembangkit listrik. Namun menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, penggunaan sumber energi untuk pembangkit listrik saat ini telah bergeser dari diesel ke batubara.
Sekarang, kontribusi diesel dia sebut makin kecil, hanya sekitar 5%. Jika nanti tahun 2026 porsi minyak sebagai bahan bakar pembangkit tinggal 0,05%, maka penggunaan ICP sebagai acuan tak lagi relevan.
Sebaliknya, penggunaan batubara untuk pembangkit listrik kini sudah mencapai 60%. “Dan saya kira tetap sampai tahun 2024-2025,” kata Jonan, Kamis (25/1).
Makanya Kementerian ESDM berencana memasukkan harga acuan batubara (HBA) ke dalam formula tarif listrik.
Namun, Jonan belum bisa memastikan pelaksanaan penerapan formula tarif listrik yang baru. "Ini mau dibahas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News