kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Formula tarif listrik non-subsidi akan diubah


Kamis, 25 Januari 2018 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. PLTU Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya Banten


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif listrik non-subsidi (adjustment). Sejauh ini, perhitungan tarif listrik non-subsidi hanya berdasarkan Indonesia Crude Price (ICP), kurs rupiah terhadap dollar Amerika, dan inflasi.

Penetapan formula tarif listrik berdasarkan penggunaan diesel yang cukup banyak di pembangkit listrik. Namun menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, penggunaan sumber energi untuk pembangkit listrik saat ini telah bergeser dari diesel ke batubara.

Sekarang, kontribusi diesel dia sebut makin kecil, hanya sekitar 5%. Jika nanti tahun 2026 porsi minyak sebagai bahan bakar pembangkit tinggal 0,05%, maka penggunaan ICP sebagai acuan tak lagi relevan.

Sebaliknya, penggunaan batubara untuk pembangkit listrik kini sudah mencapai 60%. “Dan saya kira tetap sampai tahun 2024-2025,” kata Jonan, Kamis (25/1).  

Makanya Kementerian ESDM berencana memasukkan harga acuan batubara (HBA) ke dalam formula tarif listrik.

Namun, Jonan belum bisa memastikan pelaksanaan penerapan formula tarif listrik yang baru. "Ini mau dibahas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×