Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan tim verifikator independen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) miliknya di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono membenarkan Freeport sudah mengajukan nama tim verifikator independen tersebut.
"Sudah mengajukan, untuk detailnya tanyakan ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (Bambang Susigit). Namanya juga tanyakan ke beliau," terangnya kepada KONTAN, Senin (14/10).
Sementara Kementerian ESDM telah menetapkan tiga perusahaan ditunjuk menjadi verifikator yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri dan PT Sucofindo. Asal tahu saja, batas waktu penyerahan tim verifikator independen adalah enam bulan setelah rekomendasi ekspor diberikan. Adapun Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 dengan Nomor 352/30/DJB/2017 sampai 17 Februari 2018.
Namun, pemerintah menetapkan akan mengevaluasi per enam bulan kemajuan pembangunan smelter. Yang artinya, evaluasi berakhir pada minggu ini. Jadi, penunjukan tim verifikator independen untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter paling sedikit mencapai 90% dari rencana kerja.
Bila hasil evaluasi selama 6 bulan tidak mencapai 90% maka izin ekspor bakal dicabut. "Kita lihat apakah mencapai 90% atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia mengklaim berkomitmen membangun smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat. Pembangunan yang bergulir sejak 2014 silam itu bakal menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News