Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Dalam pertemuan dengan perwakilan IndustriALL yang mewakili serikat pekerja secara global yang dilaksanakan kemarin, Kamis (10/8) kemarin, PT Freeport Indonesia (PTFI) meyakinkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan yang dilakukan mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Adapun dalam pertemuan tersebut, IndustriALL meminta untuk berdiskusi dengan Freeport terkait status sekelompok mantan karyawan di tambang Grasberg dan persoalan industrial yang telah didiskusikan oleh PTFI dan serikat pekerja selama beberapa bulan terakhir.
Riza Pratama, VP Corporate Communications Freeport Indonesia mengatakan terkait dengan PHK karyawan yang terjadi saat ini, Freeport mengacu pada hukum dan peraturan yang mengatur hal- hal tersebut, serta Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.
"Dalam hal ini, pengunduran diri merupakan konsekuensi yang disayangkan bagi sejumlah pekerja terkait absensi mereka yang berkepanjangan, kendati perusahaan telah melakukan berbagai upaya dan permintaan agar mereka kembali bekerja," terangnya, Jakarta, Jumat (11/8).
Riza bilang, pihaknya akan mengutamakan dialog yang terbuka dalam semua permasalahan ketenagakerjaan dan mengutamakan kesejahteraan para pekerja kami.
"Kami terus berkomunikasi dengan para perwakilan pekerja dan serikat pekerja guna mendengarkan kepentingan mereka dan menyampaikan pandangan kami.” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News